Pilpres 2019
Mendekam di Penjara, Kondisi Kesehatan Asteria Fitriani Menurun
Kondisi mental dan fisik Asteria Fitriani mengalami penurunan selama di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Kondisi mental dan fisik Asteria Fitriani, wanita yang mengunggah ajakan di media sosial untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah, mengalami penurunan selama di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kondisi ibu lima orang anak tersebut menurun setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh pihak kepolisian.
“Kami melihat bahwa sebenarnya kondisi fisik atau mental dari tersangka ini sebenarnya sudah dalam kondisi down (menurun),” ucap Budhi, Jumat (12/7).
Selama Asteria berada dalam penjara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Budhi mengatakan, pihaknya akan terus memantau kondisi tersangka selama di dalam tahanan. Sehingga komdisinya dapat terus terpantau.
“Kami memantau kondisinya, walaupun dia di dalam tahanan bersama tahanan wanita yang lain tetap kami monitor,” ucap Budhi.
• TERUNGKAP Penampilan Anggun yang Sederhana Jadi Sorotan saat Pulang Kampung ke Kroya Cilacap
• Boy William Akan Nikahi Karen Hosea Anak Konglomerat Pemilik Hotel, Mal, Perumahan Mewah
• BREAKING NEWS: Jokowi Sudah Susun Kabinet, Katanya Bakal Banyak Menteri Lama yang Menjabat Lagi
Budhi menambahkan tersangka juga sudah menyampaikan bahwa dirinya menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan yang membuat resah dan keonaran di masyarakat.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019).
Asteria ditetapkan jadi tersangka usai mengunggah ajakan di media sosial untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah sebagai tersangka.
Unggahan status facebook itu lalu dibagikan pada 26 Juni 2019 lalu dan viral.
Setelahnya seorang warga berinisial TCS melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 Juli 2019 dan ditindaklanjuti.
• Begini Kata Sule tentang Rumah Mewahnya: Banyak Teman-teman Syuting di Sini daripada di Hotel kan
• BERLAKU Secara Nasional! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Simak 10 Syarat Perpanjangan STNK
Asteria dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Asteria juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau Pasal 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa.
Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sekadar informasi, postingan di media sosial facebook menjadi perbincangan dan viral.
Sebuah akun menginginkan tidak perlu lagi adanya pemasangan foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/asteria-fitriana-posting-facebook1.jpg)