BERLAKU Secara Nasional! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Simak 10 Syarat Perpanjangan STNK

Pihak Korlantas Polri berlakukan penghapusan data kendaraan bermotor, dan data kendaraan dihapus jika STNK mati 2 tahun.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK. 

Pihak Korlantas Polri berlakukan penghapusan data kendaraan bermotor, dan data kendaraan dihapus jika STNK mati 2 tahun.

Simak, peraturan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK mati selama 2 tahun, dan ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

WartaKotaLive melansir Suar.Id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.

Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Viral Nenek Iro di Vlog Baim Wong Bikin Ary Ginanjar Nangis Hingga Pernah Ketemu BJ Habibie

Perumda Pasar Jaya Mulai Undi Kios di Rusunawa Pasar Rumput

Ngambek dengan Menkumhan, Wali Kota Tangerang Hentikan Sejumlah Pelayanan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.combeberapa waktu lalu.

Hal itu, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan demikian.

Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.

KPU Ingin Situng Gantikan Rekap Manual Sebagai Hasil Resmi Pemilu, Bawaslu Belum Diajak Ngomong

Makan Secara Perlahan Bisa Mengatasi Berat Badan Berlebihan, Begini Cara Kerjanya

Dishub DKI Akan Kaji Usulan BPTJ yang Minta Berlakukan Kembali Sistem Ganjil Genap

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved