Operasi Tangkap Tangan
Gara-gara Keluarkan Izin Pembangunan Resor Gubernur Kepri Jadi Tersangka
Nurdin bersama sekitar lima orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Rabu (10/7/2019).
KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total nilai 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta lewat Edy.
Kemudian, pada 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan kepada Nurdin sebesar 6.000 dollar Singapura lewat Budi.
3. Untuk muluskan izin pembangunan resor
Menurut Basaria, suap itu diberikan untuk memuluskan kepengurusan izin yang diajukan Abu Bakar di Tanjung Piayu, Kepri.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan segera disetujui.
GUBERNUR Kepulauan Riau Nurdin Basirun
suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Kepulauan Riau
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
OTT KPK Kasus Jual Beli Proyek, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Sita Tabungan Rp 170 Juta, Deposito 1,2 M dan Tabungan 4,8 M dari Rumah Bupati Kutai Timur |
![]() |
---|
OTT KPK 2020 Dibawah Pimpinan Komjen Firli Bahuri Berhasil Bekuk Dua Kepala Daerah |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar, IPW: Ini Bisa Menjawab Keraguan Kinerja Komjen Firli |
![]() |
---|
Ditangkap KPK, Profil Ismunandar Bupati Kutai Timur Pernah Bantah Tudingan Dinasti Politik |
![]() |
---|