Selasa, 14 April 2026

Maskapai Penerbangan

Makin Mencekik, Tarif Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Diam-diam Naik

Tarif parkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang kian mencekik. Terjadi kenaikan signifikan terkait tarif parkir di sejumlah Terminal Bandara.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Layanan drive thru pick-up zone di Terminal 3 domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kini akan beroperasi 24 jam mulai 1 September 2018. 

Tarif parkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang kian mencekik. Terjadi kenaikan signifikan terkait tarif parkir di sejumlah Terminal Bandara.

"Ini dilakukan penyesuaian tarif," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang kepada Warta Kota, Rabu (10/7/2019).

Febri menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sedari tanggal 1 Juni 2019.

Ia menyebut penyesuaian tarif parkir pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura Solusi selaku pengelola.

"Ini diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat saja. Untuk pengendara sepeda motor tarif parkirnya masih sama," ucapnya.

 Akademisi Ungkap, Selama Ini Kubu Paslon 02 Tersandra Kepentingan Habib Rizieq

 Penampakan Toko Berlian Barbie Kumalasari yang Kini Dihujat Habis-Habisan Warganet

 Siapa Tiga Jenderal Aktif yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan?

Dirinya mengimbau kepada pengguna jasa Bandara Soetta yang akan memarkirkan kendaraannya lebih dari 4 jam untuk memanfaatkan fasilitas parkir inap.

Sebab, akan diterapkan penyesuaian tarif yang berlipat di sejumlah Terminal setelah lebih 4 jam memarkirkan kendaraannya.

“Untuk menghindari tarif progresif, kami sarankan pengguna jasa memanfaatkan fasilitas parkir inap. Di samping lebih nyaman, parkir kendaraan di area parkir inap juga lebih aman,” kata Febri.

Ada pun tarif yang mengalami kenaikan yakni jam kedua hingga jam keempat yang sebelumnya Rp 4.000 naik menjadi Rp 5.000.

Kenaikan tarif tersebut berlaku hingga maksimal 4 jam.

 GERINDRA Kaitkan dengan Rizieq Shihab, Profesor LIPI : Rekonsiliasi Tak Boleh Dikaitkan Proses Hukum

 Hotman Paris Ajak Emak-Emak Pasang Badan dan Penjarakan Pria Sindir Fairuz A Rafiq Bau Ikan Asin

Artinya, tarif parkir kendaraan jenis mobil untuk satu jam pertama dikenakan Rp 5.000.

Sedangkan jam berikutnya hingga jam keempat dikenakan tarif masing-masing Rp 5.000.

Sebelumnya, ketika pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di area parkir reguler Bandara Soetta dalam durasi 4 jam maka dikenakan tarif Rp 17.000.

Saat ini dengan durasi yang sama, maka pemilik kendaraan dikenakan biaya parkir Rp 20.000.

"Jadi mengacu kepada SK (Surat Keputusan) yang baru memang benar bahwa ada kenaikan tarif dari yang semula Rp 4.000 jam kedua menjadi Rp 5.000," ungkap Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi, Yundriarti Erdani.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved