Berita Video
VIDEO: Menkumham Yasonna Bertemu Baiq Nuril, Bahas Kemungkinan Amnesti
Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nuril pun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis ka
Editor:
Ahmad Sabran
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah), seusai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril.
Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
• VIDEO: Imbas Pembangunan Pengolahan Sampah ITF Sunter, kibat Pembangunan ITF Sunter
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).