Berita Video
VIDEO: Terobos Lampu Merah Jadi Pelanggaran Terbanyak yang Terekam Kamera Tilang ETLE
Ini berarti sampai kini ada 12 kamera ETLE di sepanjang ruas jalan mulai dari Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan sampai Jalan Gadjah Mada.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Ditlantas Polda Metro menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga ke persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Gadjah Mada, sejak 1 Juli 2019 lalu. setelah sebelumnya memasag 10 kamera pemantau ETLE di sana pada April 2019 dan disosialiasi.
Sebelumnya lagi sejak November 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem serupa dengan 2 kamera ETLE yang dipasang di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda, atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ini berarti sampai kini ada 12 kamera ETLE di sepanjang ruas jalan mulai dari Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan sampai Jalan Gadjah Mada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sejak awal diterapkannya sistem ETLE ini, sudah cukup banyak pelanggar lalin yang tertangkap kamera pemantau ETLE, baik roda dua maupun roda empat.
Rata-rata kata dia ada sekitar seribu pengendara kendaraan baik roda dua atau empat yang tertangkap kamera ETLE setiap bulannya.
"Untuk pelanggaran lalin yang mendominasi, yang cukup banyak adalah kasus melanggar lampu lalu lintas atau menerobos lampu merah. Kemudian kendaraan berhenti melewati garis stop di persimpangan serta cukup banyak juga pemotor yang membonceng penumpang tanpa helm," kata Argo, Minggu (7/7/2019).
Ia memastikan dengan sistem e-tilang ini, maka engendara yang meklanggar lalin dan tertangkap kamera ETLE, akan menerima pemberitahuan dari pihaknya.
Menurut Argo penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini diharapkan menumbuhkan sikap disiplin dan kesadaran pengendara, bukan hanya pada aturan lalu lintas saja tetapi pada semua aspek kehidupan lainnya.
"Tentunya ini juga sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat. Pemasangan kamera CCTV untuk penerapan sistem ini tidak langsung berupa penindakan. Sebelumnya ada sosialisasi dahulu. Jadi ini jangan menjadi suatu hal yang menakutkan. Tapi untuk menumbuhkan disiplin diri sendiri," kata Argo, Minggu (7/7/2019).
Artinya kata dia jangan karena ada kamera pengawas saja kita bisa disiplin. "Tetapi kedisiplinan dan taat aturan itu menjadi kesadaran dari dalam diri sendiri. Jadi walau tidak tepantau kamera harus tetap taat aturan dan disiplin. Diharapkan dari sini, di semua hal dan aspek lainnya masyarakat biasa disiplin dan taat aturan," papar Argo.
• VIDEO: PPDB SMP Kota Tangerang, Orangtua Murid Masih Bingung
• VIDEO: Kawasan Pintu Utama TM Ragunan, Area Tujuan Wisata yang Tidak Memiliki Trotoar
• VIDEO: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Serahkan Jenazah Sutopo ke Keluarga
Ia mengatakan penerapan sistem ETLE ini memang menjadi keharusan diterapkan mengingat perkembangan teknologi. "Dan kita tidak boleh ketinggalan dengan negara lainnya, jadi sudah harus menerapkannya," kata Argo.
Ia menjelaskan sejak diterapkn rata-rata ada 1000 pengendara kendaraan perbulannya, baik roda dua dan empat, yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karenanya sejak April 2019 pihaknya memasang 10 kamera ETLE tambahan di ruas jalan lain, dan mulai diberlakukan penindakan atau tilang elektronik sejak Senin (1/7/2019).
"Jadi rata-rata sekitar seribu kendaraan perbulannya yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalin. Idealnya kamera ini memang terpasang di semua ruas jalan di Jakarta. Mulai tahun ini akan dipasang bertahap lagi di sejumlah ruas jalan lain," kata Argo.
Seperti diketahui sebanyak 10 kamera pemantau tambahan dalam program sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, guna merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara telah dipasang Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak, Kamis (25/4/2019).
Sebelumnya sejak Oktober 2018 lalu Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan ujicoba dengan memasang 2 kamera pemantu ETLE yakni di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ini berarti sampai saat ini sudah 12 kamera pemantau ETLE yang terpasang di ruas jalan utama Jakarta
Ke 10 kamera pemantau tambahan dipasang di persimpangan jalan mulai dari Jalan Gadjah Mada sampai Jalan MH Thamrin, dan di persimpangan jalan di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan kamera pemantau ETLE yang dipasang pihaknya kini memiliki teknologi yang lebih canggih dibanding sebelumnya dengan penambahan fitur baru.
"Beberapa waktu lalu beberapa perwira kita pergi ke China untuk melakukan studi banding. Di sana mendapatkan beberapa kamera dengan tipe dan fitur baru ini," katanya kepada Warta Kota, Senin (1/7/2019).
Dimana kamera dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dibanding sebelumnya, sejak diberlakukannya tilang ETLE mulai, Senin.(1/7/2019).
"Jika sebelumnya hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah dan pelanggaran marka jalan saja, saat ini bentuk pelanggaran lalin juga bisa terdata dan terekam secara otomatis," kata Yusuf.
Yakni katanya pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan serta pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara dan pelanggaran merokok saat berkendara.
"Fitur baru ini ada yang namanya check point, dimana bisa melihat pengendara dan penumpang yang ada di dalam mobil. Apakah memakai save belt atau tidak, menggunakan HP atau tidak, semuanya itu kelihatan," kata Yusuf.
Kemudian katanya di dalam kamera itu ada juga fitur speed radar. "Jadi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis," kata Yusuf.
Bahkan kata dia di malam hari yang kondisinya tidak terang, kamera pemantau bisa berfungsi maksimal.
"Dengan capture di kamera ETLE yang baru ini, masyarakat tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan bukan dirinya saat berkendara. Sebab dalam kamera tersebut akan terlihat jelas pengendaranya siapa atau yang nyopir kelihatan di dalam mobil," kata dia.
Untuk mekanisme sistem tilang elektronik dengan kamera pemantau ETLE ini, kata Yusuf, jenis pelanggaran dan pelanggarnya akan terekam otomatis dan langsung terdata di server back office.
"Dari sana langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan oleh petugas operator back office. Kemudian pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke alamat
pemilik kendaraan," kata Yusuf.
Dari sana, kata dia pelanggar atau pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman surat konfirmasi. "Lalu pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran denda tilang
melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva," katanya.
Dengan begitu kata dia, sistem akan melakukan klarifikasi pembayaran denda tilang secara otomatis berdasarkan report sistem pembayaran e-Tilang.
"Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda tilang sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan," kata Yusuf.
Ke depan kata dia ditargetkan ada 81 kamera pemantau ETLE yang sudah terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini.
Lokasinya kata dia ada 34 titik ruas jalan utama ibukota.
"Pada tahun 2019 ini, sistem ETLE akan lebih dikembangkan menjangkau lokasi yang lebih luas, dengan total 81 kamera di 34 lokasi. Pengadaannya kami berkordinasi dengan Pemprov DKI," kata Yusuf.
Ke 34 lokasi yang nantinya dijangkau dengan 81 kamera ETLE tersebut kata Yusuf adalah di semua persimpangan jalan di sepanjang Kota Tua, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sampai dengan kawasan Blok M sebanyak 42 kamera. Kemudian di persimpangan jalan sepanjang Jalan Raya Grogol sampai dengan Pancoran di Jalan Gatot Subroto sebanyaj 20 kamera, dan di persimpangan sepanjang kawasan Halim Perdana Kusuma sampai dengan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebanyak 19 kamera.
"Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka menghadapi perkembangan lingkungan strategis dengan adanya Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan teknologi digital. Serta dalam rangka mendukung Porgram Promoter Kapolri terkait dengan peningkatan pelayanan publik
yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi," kata Yusuf.(bum)