Ini Dua Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
JURU Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, ada dua alasan yang memperkuat pihaknya menolak PK Baiq Nuril Maknun.
"Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana."
"Sehingga dipersalahkan keduanya, itu menurut hakim kasasi."
"Kemudian di PK emang faktanya seperti itu," ujar Andi.
• Masa Pendaftaran Sudah Selesai, Ini Tahapan Seleksi Calon Pimpinan KPK Selanjutnya
MA menegaskan penolakan PK atas nama terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun, tidak terkait kasus lain.
Menurut Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kasus lain di mana menyebut Nuril sebagai korban pelecehan, adalah kasus berbeda.
"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Saudari Baiq Nuril, adalah perkara tersendiri."
• Begini Dinamisnya Logo HUT ke-74 RI Bertema Menuju Indonesia Unggul, Sudah Bisa Dipakai Loh!
"Dan harus diproses tersendiri pula," imbuh Andi.
Andi mengatakan, kasus dugaan pelecahan seksual tersebut harus dimulai penyidikannya oleh kepolisian.
Kemudian, penuntutan oleh Kejaksaan, dan terakhir dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
• Pernah Ditanya Jusuf Kalla Apa Tujuannya Ikut Pilpres 2019, Prabowo Jawab Begini
"Menurut peraturan perundang-undangan, bahwa kewenangan Mahkamah Agung atau Hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja."
"Sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim," jelasnya.
Terkait berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat soal tindak pidana pelecehan seksual, Baiq Nuril disebut telah melapor ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai korban.
• Petugas PPSU yang Ditabrak Motor Berangsur Membaik, Penabraknya Terancam Dibui Lima Tahun
"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (Kepolisian), apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," terang Andi.
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Putusan ini menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
• Begini Tahapan Perjalanan Haji Indonesia 1440 Hijriah, Gelombang Pertama Diberangkatkan Malam Ini