Penikam Pria di Ancol Isap Sabu Setelah Bunuh Korban
JADRI (27), satu dari dua pelaku penusukan terhadap Hilarius (31), sempat memakai narkoba jenis sabu, setelah melakukan aksi jahatnya.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Para pelaku penusukan Hilarius ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Sedangkan pelaku Aped ditangkap di Jakarta Utara.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti selain pisau seperti pakaian, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, handphone, dan lain-lain, dibawa ke Mapolres Jakarta Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lim tahun penjara. (*)