Kendaraan Bermotor Warga DKI Jakarta Wajib Diuji Emisi, Sanksi Pajak Parkir Dimahalin Jika Tak Lolos

Kali ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rencana terapkan kebijakan baru. Yakni, Anies Baswedan mewajibkan uji emisi kendaraan milik warga DKI.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
ILUSTRASI Uji emisi 

Kali ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rencana terapkan kebijakan baru.

Yakni, Anies Baswedan mewajibkan uji emisi, yang diketahui uji emisi kendaraan bermotor warga DKI Jakarta.

Rupanya, wajib uji emisi kendaraan di DKI Jakarta dimulai 2020 mendatang, dalam rangka perbaikkan kualitas udara di Ibu Kota Jakarta.

"Tahun depan kita akan mulai dengan pengendalian emisi kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jumat (5/7/2019).

Gara-gara Hal Sepele, Dua Pria Ini Tikam Temannya Setelah Pesta Ulang Tahun

Jodoh Tidak Mengenal Usia, Pernikahan Kakek-Nenek Berusia 100 Tahun dan 103 Tahun

Divonis Bebas Majelis Hakim, Status Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan Masih Suami Istri

Adapun uji emisi ini diwajibkan untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta, meskipun asal kendaraan dari luar kota.

"Uji emisi untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta maupun warga Jakarta harus lolos uji emisi," kata Anies.

Tak main-main, Anies pun bakal memberikan sanksi jika ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Bila tidak lolos uji emisi maka akan ada disinsetif berupa pajak parkir yang lebih mahal," ungkap Anies.

BREAKING NEWS: Tiga Bulan Tidak Turun Hujan, 12 Desa di Kabupaten Bekasi Dilanda Kekeringan

TERUNGKAP! Tukang Bubur Pembunuh Bocah SD Idap Kelainan Seksual dan Paksa Korban Lakukan Ini

Rey Utami dan Pablo Benua Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Bau Ikan Asin

Ratusan Bengkel Terintegrasi Pemprov DKI

Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih juga angkat bicara.

Ia mengatakan Pemprov akan melibatkan berbagai instrumen dalam penerapan kebijakan tersebut.

Termasuk, sejumlah bengkel mobil yang ada di Ibu Kota.

Ini 5 Fitur Terbaru Bakal Diluncurkan WhatsApp

Huawei Bakal Kembali Pasang Android, Bagaimana Nasib Hongmeng?

Pengakuan Samsung soal Ponsel Lipat Samsung

"Nanti kami ingin mengajak bengkel-bengkel yang beroperasi di Jakarta. Kan bengkel kan keahliannya dibidang otomotif"

"Kita akan minta untuk semua yang berstatus bengkel otomotif itu, menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya," kata Andono.

Disebutnya, kini sudah ada 155 bengkel mobil terintegrasi Pemprov DKI Jakarta.

"Kita perlu 933 pelaksana atau bengkel. Kita masih kurang 700an lagi, karena kita punya 155 yang sudah teregritrasi di Dinas LH," kata Andono.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali ikut memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor pada pelaksanaan uji emisi gratis yang digelar di lapangan parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Selasa (25/6/2019).
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali ikut memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor pada pelaksanaan uji emisi gratis yang digelar di lapangan parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Selasa (25/6/2019). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Masyarakat yang hendak mengajukan izin usaha bengkel, nantinya akan diminta untuk menyediakan alat uji emisi sebagai salahsatu persyaratan.

Selain itu, Pemprov DKI akan mengintegrasikan bengkel-bengkel penyedia layanan uji emisi dengan sebuah aplikasi dari Dinas LH yang bernama e-uji emisi.

Aplikasi tersebut, akan memudahkan masyarakat mencari bengkel terdekat untuk melakukan uji emisi.

"Nanti diintergrasikan dengan sistem aplikasi kami, e-uji emisi. Itu kan aplikasi dinas LH untuk mempertemukan antara masyarakat yang punya kendaraan, yang ingin mengujikan emisi dengan lokasi pelaksana uji emisi, searching di situ mana bengkel terdekat uji emisi"

"Dan itu bengkel yang sudah teregistrasi dengan sistem ini, hasil uji emisi sudah langsung masuk ke database kita. Nanti database itu yang digunakan sebagai big data analytic," ungkap Andono. (M16)

Kualitas Udara Makin Memburuk

Seorang aktivis Greenpeace saat menggelar aksi teatrikal di depan Kementerian Kesehatan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Seorang aktivis Greenpeace saat menggelar aksi teatrikal di depan Kementerian Kesehatan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Harapan warga Jakarta untuk menghirup udara yang bebas polusi belum bisa terwujud dalam waktu dekat. 

Kualitas udara di sekitar Ibukota bahkan diprediksi bakal makin buruk saat memasuki musim kemarau dalam tiga bulan ke depan. 

Hal itu disampaikan Andono Warih, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

"Tiga bulan ke depan akan panas terus, enggak ada hujan," ujar Andono, seperti dilansir Kompas.com.

Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). Menurut pantauan kualitas udara yang dilakukan Greenpeace, selama Januari hingga Juni 2017, kualitas udara di Jabodetabek terindikasi memasuki level tidak sehat (unhealthy) bagi manusia.
Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). Menurut pantauan kualitas udara yang dilakukan Greenpeace, selama Januari hingga Juni 2017, kualitas udara di Jabodetabek terindikasi memasuki level tidak sehat (unhealthy) bagi manusia. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Andono mengatakan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisiko (BMKG) telah memperingatkan, dalam kondisi cuaca yang panas seperti itu partikel-partikel debu yang dihasilkan oleh aktivitas di Jakarta akan membentuk lapisan di atmosfer.

"Cuaca panas selama musim kemarau, dan tidak adanya hujan membuat lapisan partikel debu itu bertahan di atmosfer dan mempengaruhi tingkat polusi udara," ujarnya.

Menurut Andono, tingkat polusi di Jakarta secara umum hampir sama sepanjang tahun.

Akan tetapi, pada musim kemarau kualitas udara cenderung lebih buruk dibandingkan saat musim penghujan.

"Yang membuat berbeda di saat musim penghujan, lapisan partikel polusi di atmosfer dibersihkan oleh hujan. Ibaratnya seperti dibilas kotorannya. Sedangkan di musim kemarau, kotorannya menumpuk," ujar Andono.

Indeks Kualitas Udara

Menurut data AirVisual, aplikasi pengukur kualitas udara berbagai kota di dunia, menunjukkan, Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) di Jakarta termasuk kategori unhealthy atau tidak sehat. 

Per 3 Juli 2019, Indeks Kualitas Udara Jakarta menunjuk pada angka 114.

Angka itu berarti kualitas udara Jakarta tidak sehat, terutama bagi kelompok warga tertentu yang sensitif, seperti anak-anak, orangtua, dan mereka yang memiliki masalah pada pernapasan. 

Penyebab polusi tertinggi di Jakarta berasal dari gas buang kendaraan bermotor, yang juga diikuti aktivitas rumah tangga dan pekerjaan pembangunan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved