Artis

Divonis Bebas Majelis Hakim, Status Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan Masih Suami Istri

"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dicatat di KUA, maka kalau mau pisah salah satu pihak harus menggugat."

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (3/7/2019). 

Status pernikahan pemain sinetron Hilda Vitria Khan dengan aktor Kriss Hatta masih dinyatakan sah secara hukum dan negara.

Alasannya, Kriss Hatta dinyatakan tak bersalah dari tuntutan kasus dugaan pemalsuan data akta nikah yang dilakukan Hilda Vitria Khan.

Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), majelis hakim memvonis Kriss Hatta bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan pelapor Hilda Vitria Khan.

Oleh karena itu, mantan kekasih Billy Syahputra itu juga dipastikan masih berstatus istri sah Kriss Hatta seperti dalam catatan KUA Jati Asih, Bekasi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (4/7/2019).

Divonis Bebas Majelis Hakim PN Kota Bekasi, Kriss Hatta Terharu dan Menangis Bahagia

"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dicatat di KUA, maka kalau mau pisah salah satu pihak harus menggugat,” ujar Lukmanul Hakim.

Menurut Lukmanul Hakim,  pernikahan itu masih tercatat di KUA, sehingga semua pihak tidak boleh ada yang menampik karena itu fakta.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tidak ada pihak yang bisa menampikkan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," katanya.

Namun, Kriss Hatta masih enggan mengungkapkan rencana selanjutnya tentang masa depan pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan.

"Kalau untuk langkah semua itu kan karena tadi situasinya masih dalam situasi euforia jadi untuk hal itu belum terfikir. Mungkin lusa beliau (Kriss) sudah fresh langkah itu akan diputuskan," ucapnya.

Hilda Vitria Khan Terima Putusan Majelis Hakim yang Membebaskan Kriss Hatta dari Rutan Bulak Kapal

Sebelumnya, Kriss Hatta telah memenangkan atas perkara gugatan pembatalan pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria Khan.

Namun, Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, memutuskan bahwa hubungan suami istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan sah dan legal.

Putusan itu  tak diterima oleh Hilda Vitria Khan sehingga  Kriss Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Akibatya, Kriss Hatta  ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pemalsuan data akta nikah.

Setelah Kriss Hatta dinyatakan tak bersalah atas kasus itu oleh PN Kota Bekasi, maka status suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan masih sah di mata hukum.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved