Gara-gara Hal Sepele, Dua Pria Ini Tikam Temannya Setelah Pesta Ulang Tahun

JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara menangkap Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30).

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Para pelaku penusukan Hilarius ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara. 

“Tersangka setelah melakukan tindak pidananya diperintahkan untuk kabur."

"Yang memerintahkan ini orang yang ternyata menyuruh lakukan, dalam hal ini sebagai aktor intelektualnya,” terangnya.

Saat penangkapan di Yogyakarta, petugas mendapatkan barang bukti pisau yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Politikus PDIP: Membentuk Kabinet Tak Semudah Membuat Panitia Syukuran

Sedangkan pelaku Aped ditangkap di Jakarta Utara.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti selain pisau seperti pakaian, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, handphone, dan lain-lain, dibawa ke Mapolres Jakarta Utara.

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lim tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved