Gara-gara Hal Sepele, Dua Pria Ini Tikam Temannya Setelah Pesta Ulang Tahun
JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara menangkap Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30).
Penulis: Junianto Hamonangan |
“Tersangka setelah melakukan tindak pidananya diperintahkan untuk kabur."
"Yang memerintahkan ini orang yang ternyata menyuruh lakukan, dalam hal ini sebagai aktor intelektualnya,” terangnya.
Saat penangkapan di Yogyakarta, petugas mendapatkan barang bukti pisau yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.
• Politikus PDIP: Membentuk Kabinet Tak Semudah Membuat Panitia Syukuran
Sedangkan pelaku Aped ditangkap di Jakarta Utara.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti selain pisau seperti pakaian, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, handphone, dan lain-lain, dibawa ke Mapolres Jakarta Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lim tahun penjara. (*)