Berita Daerah

ALGOJO di Aceh , Badan Terasa Gemetar Meski Harus Cambuk Orang Hingga Identitas Dirahasiakan

Hukuman cambuk atas pelanggaran syariat Islam masih dilakukan di Aceh. Begini kisah seorang algojo.

Daspriani Y Zamzami
Terpidana Cambuk mengangkat tangannya meminta agar algojo menghentikan cambukannya karena merasa kesakitan. Tim Medis menyatakan terpidana mengalami psikis shock, sehingga Jaksa harus menghentikan ekskusi cambuk ditengah jalan. Terpidana divonis 26 kali cambukan karena melanggar qanun jinayah pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat. 

Satu algojo mengeksekusi dua hingga tiga pelanggar jika jumlah cambukannya tidak banyak. Namun, jika jumlah cambukan mencapai 100 kali untuk satu pelanggar, maka algojo yang ditunjuk bisa mencapai tiga orang.

Zakwan mengatakan, hingga saat ini algojo yang dipilih setiap melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam adalah laki-laki.

Mereka mengeksekusi meski pelanggar adalah seorang perempuan.

"Sampai saat ini memang algojo itu hanya dari laki-laki, walau pelanggar perempuan. Namun, tata cara berbeda, kalau perempuan dicambuk dalam posisi duduk, yang laki-laki berdiri," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Algojo Cambuk di Aceh, Tubuh Bergetar Saat Jadi Eksekutor hingga Identitas yang Dirahasiakan"

Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved