UPDATE Pembunuhan Kopda Lucky Prasetyo: Ini Motif dan Alasan Tak Ditampilkan Para Pelaku Pembunuhan

Ini kejadian salah paham, di mana korban dan pelaku, mereka mempunyai teman masing-masing, akhirnya terjadi penganiayaan

Screenshot Video/Tribun Manado
Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo di Mapolres Manado pada Minggu (30/06/2019). 

Polresta Manado menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo di Mapolres Manado pada Minggu (30/06/2019).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers tersebut mengatakan kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dan temannya dengan para tersangka.

"Ini kejadian salah paham, di mana korban dan pelaku, mereka mempunyai teman masing-masing, akhirnya terjadi penganiayaan," katanya.

Beredar Foto Terduga Pembunuh Anggota TNI AD Kopda Lucky Prasetyo, Tubuhnya Kekar dan Berotot

Damien Dematra Serahkan Penghargaan International Man Of Change 2019 Pada Aktivis Sacha Stone

BERITA FOTO: Beginilah Meriahnya Penampakan Parade Jakarnaval 2019

Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas kerjasama Polresta Manado dan Polisi Militer Kodam Merdeka yang melakukan olah TKP dan pemeriksaan 7 saksi.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan 4 orang. Namun, dilakukan pendalaman 3 orang dijadikan tersangka dan satu lagi sedang kita dalami perannya dikejadian tersebut. Sejauh ini baru 3 orang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.

Kartu anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo yang tewas dianiaya di depan klub malam di Manado, Sabtu (29/6/2019)
Kartu anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo yang tewas dianiaya di depan klub malam di Manado, Sabtu (29/6/2019) (Facebook)

Ketiga tersangka yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado sedangkan korban yakni LP, A dan AH anggota TNI.

"Kita tak menyebutkan namanya langsung baik korban maupun tersangka ini menjaga rasa kemanusiaan di antara pelaku dan korban," katanya

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, helem, 2 sepeda motor, sandal, ponsel, rekanam CCTV, pakaian korban dan pakaian pelaku.

Said Aldi Al Idrus : BKPRMI Harus Jadi Penggerak Pemuda Untuk Kembali Ke Masjid

"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.

Katanya, polisi masih menyelediki penyebab cekcok dan hubungan para tersangka dan ketiga korban. 

Sayang para tersangka tak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. 

"Tersangka sudah diamankan. Kita tak bisa ekspos posisi penahanannya untuk pertimbangan kemanusiaan," katanya.

BREAKING NEWS: Israel Jebloskan Menteri Palestina Urusan Jerusalem ke Penjara

Dia menjelaskan kasus tersebut ditangani bersama kepolisian dan TNI karena tersangka melibatkan warga sipil dan korban merupakan anggota TNI. 

Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo, Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.

Tak Ditahan, Komedian Nurul Qomar Akui Hanya Wajib Lapor

Kepergian Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo yang meninggal setelah dianiaya empat pria bertubu kekar meninggalkan kepedihan dan duka mendalam bagi keluarga dan orang terdekatnya.

Sumber: Tibun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved