Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Temukan Penyebab Muncul Istilah Cebong dan Kampret

Hujatan cebong dan kampret mewarnai Pilpres 2019. Peraturan Presidential Threshold dianggap menjadi salah satu penyebabnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Refly Harun 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menemukan penyebab utama dari terbelahnya masyarakat karena Pilpres 2019.

Menurut Refly, kebijakan Presidensial Threshold (PT) menjadi salah satu penyebab terciptanya istilah Cebong dan Kampret.

“Presidensial threshold (PT) adalah pangkal persoalan masyarakat terbelah menjadi dua grup besar selama 5 tahun terakhir: cebongers n kampreters,” kata Refly lewat akun twitternya @ReflyHZ pada Sabtu (29/6/2019).

Mahfud MD dan Refly Harun Sebut MK Pernah Diskualifikasi Pemenang Pilkada yang Tak Penuhi Syarat

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO) itu kebijakan tersebut telah menciptakan oligarki politik di Pilpres 2019.

“Oligarki politik memborong semua parpol sehingga hanya menyisakan satu calon agar Pilpres tetap berlangsung,” kata Refly seperti dikutip Wartakotalive.com.

Oleh karena itu menurut Refly, kedepan Presidensial Threshold wajib dihapuskan.

Terlebih karena petahana sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi di Pilpres 2019.

“Beri kesempatan bibit-bibit pemimpin tumbuh dan berkembang serta berkompetisi dalam pilpres,” jelas Refly.

“Jangan biarkan oligarki politik mempertahankan PT dan memborong semua parpol sehingga terjadi dua calon lagi,” tandasnya.

Seperti dikutip Kompas.com sebelumnya syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dinilai ikut berperan dalam meninggikan tensi politik pada pemilihan umum 2019.

Mahkamah Konstitusi dianggap berperan mengukuhkan syarat tersebut.

"Kenapa tensi pilpres jadi keras dan memancing emosi, ini salah satunya karena dosa MK mengenai open legal policy," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Gedung FHUI, Depok, Selasa (30/4/2019).

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Pasal tersebut pernah digugat ke MK. Namun, MK menyatakan menolak permohonan uji materi. Menurut MK, syarat ambang batas tersebut tidak melanggar konstitusi.

Menurut Charles, aturan presidential threshold itu menggagalkan publik mendapat pilihan calon pemimpin yang variatif. Secara tidak langsung, pemilih dikelompokan ke dalam dua kubu calon presiden.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved