Taksi Online

Driver Gocar Rampok Penumpang Perempuan, Ini yang Dijanjikan Manajemen Terhadap Korban

Manajemen Gocar mengaku akan bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan drivernya.

Editor: Suprapto
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek Alvita Chen, dalam konferensi pers pengungkapan perampokan oleh sopir taksi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). 

"Perlu ditekankan Gojek itu punya langkah preventif, di mana kami mau tekel akar permasalahannya," kata Avira.

Dia menambahkan, di perusahaannya ada pelatihan mitra, contoh ada safety riding, pelatihan anti-kekerasan sesksual, pelatihan bagaimana menangani kejadian yang membutuhkan P3K.

"Kami sayangkan ada oknum-oknum seperti ini. Tapi yang pasti apabila kejadian seperti ini terjadi, satuan unit khusus kami 24 jam akan segera menghubungi kepolisian terkait untuk ditindak dan bisa diusut," tambah dia.

Sebelumnya, peristiwa itu berawal ketika AS menerima order untuk mengantar SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat menuju Pluit, Jakarta Utara pada 26 Juni, 2019 pukul 21.00.

Di tengah perjalanan, korban langsung di sekap oleh tersangka.

Tangannya diikat tali sepatu. Karena kerap berontak dalam mobil, korban dipukul oleh pelaku sehingga gigi bawah patah.

Korban pun dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM.

Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000.

Uang tersebut diberikan kepada tersangka.

Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM.

Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.

Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggal korban di Blok M.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pasal 365 adalah pasal yang digunakan untuk kejahatan dengan kekerasan, seperti perampokan atau pencurian dengan ancaman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gojek Tanggung Biaya Pengobatan Penumpang Wanita yang Dianiaya dan Diperas Driver Taksi Online", Penulis : Walda Marison

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved