Taksi Online

Driver Gocar Rampok Penumpang Perempuan, Ini yang Dijanjikan Manajemen Terhadap Korban

Manajemen Gocar mengaku akan bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan drivernya.

Editor: Suprapto
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek Alvita Chen, dalam konferensi pers pengungkapan perampokan oleh sopir taksi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). 

Manajemen Gocar mengaku akan bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan drivernya yang menyekap dan memeras penumpang wanita.

Seorang perempuan penumpang taksi online disekap dan diperas oleh driver atau pengemudi taksi tersebut.

Pengemudi taksi gocar sekap penumpang berawal ketika tersangka AS (31) menerima order untuk mengantar korban berisinial SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, korban SDP minta diantar menuju Pluit, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2019 pukul 21.00.

Di tengah perjalanan, korban langsung disekap oleh tersangka.

Tangannya diikat tali sepatu dan mulutnya dikasih kain agar tidak bisa berteriak.

WASPADA, Air Kemasan Asal Malaysia ini Mengandung Bakteri yang Sangat Berbahaya Buat Manusia

Hasil Uruguay vs Peru: Peru Lolos ke Semifinal Melalui Adu Penalti 4-5, Hanya Suarez Algojo Gagal

Live Streaming MotoGP Belanda Hari Ini: Fabio Quartararo Terdepan, Marquez Nomor 4, Rossi 14

Korban dirampok atau diperas Rp 4 juta dan kemudian diturunkan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sempat dibawa keliling di Jalan Tol Jagorawi, hingga Km 21.

Tersangka dijerat dengan pasal perampokan atau Pasal 365 KUHP.

Menanggapi perilaku buruk pengemudinya itu, perusahaan layanan transportasi online, Gojek, akan bertanggung jawab atas peristiwa disekapnya SDP oleh pengemudi Go-Car berinisial AS (31).

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Avita Chen, memastikan seluruh biaya pengobatan SDP ditanggung pihaknya.

"Unit khusus darurat kami sudah menghubungi korban dan keluarganya untuk menawarkan bantuan, mulai dari bantuan pengobatan fisik sampai psikis. Kami menawarkan full tanggungan," kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Tidak hanya bantuan biaya pengobatan, pihaknya juga siap memfasilitasi korban jika ingin menempuh jalur hukum.

"Apabila keluarga ingin membawa hal tersebut ke jalur hukum, kami siap memberikan bantuan jika dibutuhkan," tambah dia.

Pihak Gojek berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.

Avira menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pelatihan bagi para pengemudi agar melayani pelanggan dengan baik dan tidak terlibat perbuatan kriminal.

"Perlu ditekankan Gojek itu punya langkah preventif, di mana kami mau tekel akar permasalahannya," kata Avira.

Dia menambahkan, di perusahaannya ada pelatihan mitra, contoh ada safety riding, pelatihan anti-kekerasan sesksual, pelatihan bagaimana menangani kejadian yang membutuhkan P3K.

"Kami sayangkan ada oknum-oknum seperti ini. Tapi yang pasti apabila kejadian seperti ini terjadi, satuan unit khusus kami 24 jam akan segera menghubungi kepolisian terkait untuk ditindak dan bisa diusut," tambah dia.

Sebelumnya, peristiwa itu berawal ketika AS menerima order untuk mengantar SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat menuju Pluit, Jakarta Utara pada 26 Juni, 2019 pukul 21.00.

Di tengah perjalanan, korban langsung di sekap oleh tersangka.

Tangannya diikat tali sepatu. Karena kerap berontak dalam mobil, korban dipukul oleh pelaku sehingga gigi bawah patah.

Korban pun dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM.

Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000.

Uang tersebut diberikan kepada tersangka.

Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM.

Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.

Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggal korban di Blok M.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pasal 365 adalah pasal yang digunakan untuk kejahatan dengan kekerasan, seperti perampokan atau pencurian dengan ancaman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gojek Tanggung Biaya Pengobatan Penumpang Wanita yang Dianiaya dan Diperas Driver Taksi Online", Penulis : Walda Marison

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved