Berita Internasional
Polisi Tangkap Oknum Guru Wanita Paksa Murid Jadi Pemuas Nafsunya, Bila Menolak Diberi Nilai Jelek
Oknum guru wanita guru paksa murid berhubungan intim, namun jika murid tolak permintaan oknum guru wanita berhubungan badan, akan diberi nilai jelek.
Wanita tersebut sempat ketakutan saat orangtua siswa itu mengetahui perbuatannya.
Akhirnya SP ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. (Tribun Video/Aprilia Saraswati)
Cabuli 13 Murid, Guru Honorer Dipenjara 12 Tahun
Melansir WartaKotaLive, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Hukum itu diperuntukkan terhadap terdakwa Waliarahman (24), yang merupakan oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kota Depok.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang harapkan terdakwa dikurung selama 14 tahun.
Putusan itu dikemumakan di dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (7/1/2019).
Majelis yang dipimpin hakim ketua Sri Rejeki Marsinta SH, MH, anggap Waliarahman terbukti lakukan pencabulan terhadap 13 murid laki-lakinya.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti tercantum dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Memutuskan kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta SH, MH.
Setelah mendengar putusan tersebut, Waliarahman tampak tenang.
Hakim lalu mempersilakan dia berembug dengan kuasa hukum sebelum menanggapi putusan.
Tak lama kemudian, kepada majelis hakim, Waliarahman menyatakan banding.
"Yang mulia, terima kasih atas putusan yang diberikan kepada saya. Setelah konsultasi dengan kuasa hukum, dengan ini saya menyatakan banding," ujar Waliarahman.
Tak lama kemudian, majelis hakim menutup sidang.
Waliarahman lalu digiring masuk ke dalam mobil tahanan.