Berita Internasional

Polisi Tangkap Oknum Guru Wanita Paksa Murid Jadi Pemuas Nafsunya, Bila Menolak Diberi Nilai Jelek

Oknum guru wanita guru paksa murid berhubungan intim, namun jika murid tolak permintaan oknum guru wanita berhubungan badan, akan diberi nilai jelek.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Namun, ia justru mengirim foto-foto tak pantas dan menawarkan hubungan intim kepada murid laki-lakinya dengan imbalan nilai yang bagus.

Rata-rata muridnya berusia 16 dan 17 tahun.

Yokasta kini dituntut hukuman 40 tahun penjara.

Bukan cuma itu, berkaitan dengan kasus yang menjeratnya tersebut suami Yokasta memlih bercerai darinya.

Sedang Berlangsung Siaran Langsung dan Live Streaming Arema FC Vs PS Tira Persikabo, Masih 0-0

VIRAL! Foto Gerbang Tol Salatiga Berlatar Gunung Tertutup Salju, Ini Fakta Sebenarnya

Bambang Pamungkas Cetak Gol Ke-200 untuk Persija Jakarta

Salah satu foto tak senonohnya disebar oleh salah satu korbannya.

Di foto itu menunjukkan sang guru terbaring di tempat tidur tanpa pakaian dalam, dan bagian intimnya hanya ditutupi oleh boneka.

Murid tersebut menulis, "Inilah gurunya Yokasta, yang akan menjatuhkan nilai kami jika kami tidak mau berhubungan dengannya."

Seorang mantan guru asal Florida karena melakukan hubungan intim dengan seorang siswa.

Marching Band Madah Bahana UI Siap Unjuk Gigi di Jakarnaval 2019

6 Kambing Hilang di Pondok Aren, Pemilik Hanya Temukan Jeroan Saja

Ibnu Jamil Tetap Bahagia Menyandang Status Duda, Tak Tersentil Web Series Yakin Nikah

SP (27) ditangkap setelah korban yang berumur 14 tahun melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.

Ia mengaku SP akan menjemput jam 11 malam dan menghabiskan waktu di rumah SP saat suaminya bekerja sebagai pemadam kebakaran.

Remaja itu mengaku telah melakukan hubungan intim sejak November 2017 hingga Januari 2018.

Dilansir dari The Sun, tak hanya itu, SP juga mengirimi foto asusilanya dan membelikannya ganja.

Setelah nilainya turun, akhirnya remaja itu melaporkan ke orangtuanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved