Layanan Umum
Mulai 1 Juli, Pengguna Commuter Line Bisa Menarik Saldo Kartu Multi Trip
Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, mekanisme ini adalah pengakhiran penggunaan uang elektronik.
Kabar baik bagi pengguna kereta Commuter Line Jabodetabek.
Mulai 1 Juli 2019, pengguna Commuter Line bisa menarik seluruh saldo yang ada di Kartu Multi Trip (KMT) yang dimilikinya.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan mekanisme redeem.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, mekanisme ini adalah pengakhiran penggunaan uang elektronik.
• Anies Bangga Jakarta Menjadi Tiga Kota Terbaik Dalam Pengembangan Transportasi
• Pengaturan Lokasi Jemput dan Antar Pengguna Ojek Online di TOD Dukuh Atas
Pemilik KMT yang memanfaatkan mekanisme redeem ini tidak dapat menggunakan lagi kartu itu untuk seterusnya.
"Pemilik KMT yang menyatakan hendak melakukan redeem perlu memahami bahwa KMT-nya akan dikembalikan kepada PT KCI," demikian pengumuman PT KCI melalui akun media sosial, Kamis (27/6/2019).
Cara Melakukan Redeem
Untuk melakukan redeem caranya mudah. Pemilik KMT hanya perlu datang ke stasiun Commuter Line di seluruh relasi.
• Permintaan Meningkat, Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Berstatus Darurat
• Hidup Bersama 18 Tahun, Sang Wanita Tiap Hari Melamar Tapi Ditolak, Akhirnya Diterima Saat Sakit
Pemilik KMT akan diminta mengisi formulir oleh petugas di stasiun kereta Commuter Line.
Formulir itu merupakan pernyataan tertulis dari pemilik KMT yang melakukan redeem.
Petugas akan memvalidasi KMT untuk melihat jumlah saldo yang akan ditarik seluruhnya.
Pengguna harus menyerahkan KMT miliknya dan tidak bisa memakainya lagi.
Pengguna akan menerima salinan formulir yang untuk menerima dana sisa saldo dalam KMT.
Dana saldo bisa diambil paling lambat 14 hari kerja setelah pengajuan redeem.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pengakhiran penggunaan KMT.
Transaksi lain seperti pembelian, top up, dan tap in/out) KMT dapat digunakan seperti biasa.
Adapun Tiket Harian Berjaminan (THB) juga sama sekali tidak ada perubahan ketentuan.