Pilpres 2019

Momentum Sedih dan Gembira di Sidang Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya

Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya - Yusril Ihza Mahendra

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Yusril dan para anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin meluapkan kegembiraan usai sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.

Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil.

Terpidana Suap Idrus Marham Ketahuan Ombudsman Keliaran di Kuningan Jakarta Selatan

Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.

Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.

"Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019.

Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Momen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendengarkan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dan dengan judul "Yusril: Yang Penting, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya...",Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved