Pilpres 2019
Momentum Sedih dan Gembira di Sidang Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya
Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya - Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum.
• Ini Pernyataan Lengkap Prabowo Terkait Hasil Putusan MK. Mengapa Tak Ada Ucapan Selamat Pada Jokowi?
• Sengketa Pilpres Dilaporkan Hambat Perekonomian, Pengusaha Pun Bersyukur Sengketa itu Berakhir di MK
• Ini Jawaban Koplak Prabowo Soal Rencana Pertemuan dengan Jokowi Pasca Sidang Putusan MK
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
• Ini Poin-Poin Lengkap Pidato Jokowi & Prabowo Usai Hakim MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2019
Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu.
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
Hasil pembacaan sidang putusan MK membuat kedua kubu menanggapi reaksi berbeda.

Para pengacara kubu 01 atau Kubu Jokowi meluapkan kegembiraan atas putusan para hakim MK yang menolak gugatan kubu 02.
Sebaliknya para kuasa hukum tim 02 tampak jutek selama pembacaan putusan hingga hasilnya yang menolak gugatan mereka.
Momentum kedua kubu tersebut berhasil diabadikan kompas.com adalam bentuk foto-foto.

Gugatan Tidak Jelas
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
• Ini Poin-Poin Lengkap Pidato Jokowi & Prabowo Usai Hakim MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2019
Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.
Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief.

Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
• Pemkab Bekasi akan Segera Mewujudkan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Tahun Ini
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
• 484 Warga Cipete Selatan Manfaatkan Layanan Bina Kependudukan
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tak Masalah Menolak Eksepsi
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.
Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya.
Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.
Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil.
• Terpidana Suap Idrus Marham Ketahuan Ombudsman Keliaran di Kuningan Jakarta Selatan
Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.
Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.
"Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019.
Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Momen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendengarkan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dan dengan judul "Yusril: Yang Penting, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya...",Penulis : Jessi Carina