WASPADA Es Moni, Minuman Setan Memabukkan yang Beredar di Kafe-Kafe Hingga Tempat Karaoke

Diketahui, minuman es moni dikenal minuman setan memabukkan dan juga minuman es moni terkenal di kalangan warga sekitar.

Editor: PanjiBaskhara
bbc.co.uk
ilustrasi 

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Okki Rudianto menjelaskan, gudang miras tersebut dianggap melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar, kata Okki, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan yang melarang peredaran miras.

Peraturan itu tertuang  dalam Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian khususnya penjualan dan pendistribusian miras.

"Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol, hari ini kita lakukan giat supaya kita bisa menegakan perda tersebut," ungkap Okki kepada wartawan.

Lokasi gudang yang tidak memiliki identitas pengenal di rumah toko (ruko) ini sebelumnya sudah lebih dulu dipantau oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Okki menambahkan, miras yang ditemukan memiliki kandungan alkohol melebihi 40 persen.

Selain itu, ada tiga unit mobil pengangkut dengan tiga pegawai.

"Kita baru akan periksa (pemiliknya), kemungkinan akan dipanggil ke kantor pengelolanya," katanya.

Puluhan dus beserta beberapa botol contoh miras kemudian disita untuk diamankan sebagai barang bukti.

Sisa barang bukti yang  masih berada di dalam gudang yang kini sudah disegel oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Es Moni Memabukkan Banyak Beredar di Kafe Ilegal di Wilayah Perkotaan Tuban, https://madura.tribunnews.com/2019/06/27/es-moni-memabukkan-banyak-beredar-di-kafe-ilegal-di-wilayah-perkotaan-tuban.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Puluhan Dus Minuman Keras Impor Disita dari Gudang saat Penggerekan di BSD, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/27/puluhan-dus-minuman-keras-impor-disita-dari-gudang-saat-penggerekan-di-bsd.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved