WASPADA Es Moni, Minuman Setan Memabukkan yang Beredar di Kafe-Kafe Hingga Tempat Karaoke

Diketahui, minuman es moni dikenal minuman setan memabukkan dan juga minuman es moni terkenal di kalangan warga sekitar.

Editor: PanjiBaskhara
bbc.co.uk
ilustrasi 

Masyarakat perlu waspada terhadap minuman es moni yang kini es moni beredar di kafe-kafe ilegal dan tempat karaoke.

Diketahui, es moni dikenal minuman setan memabukkan dan juga minuman es moni terkenal di kalangan masyarakat luas.

Seperti dilansir WartaKotaLive dari TribunMadura, dilakukan penyitaan terhadap minuman es moni oleh petugas yang lakukan razia kafe-kafe ilegal.

Semalam, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban menggelar razia kafe dan tempat karaoke ilegal, pada Rabu (26/6/2019).

VIDEO : Bandara Kertajati akan Operasikan 6 Rute Baru Penerbangan International

Dua Keyakinan Bambang Widjojanto Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Puluhan Dus Minuman Keras Impor Disita dari Gudang saat Penggerekan di BSD

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang.

Diantaranya miras arak oplosan atau es moni, dan juga pil yang diduga kuat karnopen.

Razia ini, dijelaskan Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Ia mengatakan, razia cafe karaoke ilegal itu dilakukan di tiga titik di wilayah kota.

FOTO : Massa Aksi Kawal MK Setia Menunggu Putusan Sidang di Patung Kuda

PSSI Teruskan Kerjasama dengan Clear Memajukan Sepak Bola Indonesia

Jokowi Bakal Berikan Keterangan Pers Setelah MK Bacakan Putusan, Malam Harinya Terbang ke Jepang

Pertama di tempat pinggir jalan kawasan Al Falah turut Desa Kembangbilo, milik Halimatus Zahro, warga Perbon, Tuban.

Saat petugas datang, para pengunjung bergegas membuang miras arak oplosan ke tengah sawah.

Bahkan, di tempat tersebut di lantai dua juga terdapat aktivitas karaoke, ada LCD proyektor dan juga pemandu lagu.

"Pemilik kita beri peringatan dan pembinaan, jika masih nekat beroperasi akan kita sidangkan," ucapnya.

Presiden Jokowi Dapat Hadiah Jersey Timnas Argentina Bernomor Punggung 10, Nomor Lionel Messi

LIVE STREAMING Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: Keputusan MK Berkekuatan Hukum Tetap

VIDEO: Jelang Putusan MK, Jemaah Halalbihalal dan Tahlil Akbar Mulai Berdatangan

"Karena sudah dua kali kita gerebek dan sepertinya belum jera," lanjutnya seusai operasi.

Selain di tempat Zahro, petugas juga menemukan miras arak.

Penemuan miras arak itu ditemukan di warung yang berada di Kelurahan Doromukti.

Sedangkan di warung Manunggal Tuban, petugas mendapatkan belasan pil karnopen.

Petugas gabungan saat menggerebek karaoke ilegal di Kota Tuban, Rabu (26/6/2019) malam. (TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO)

Pil karnopen tersebut rupanya sudah siap untuk diedarkan ke masyarakat.

Pil karnopen sudah masuk kategori golongan narkoba.

Selanjutnya, pil karnopen langsung disita untuk diamankan.

Sebab, hingga saat ini petugas belum tahu siapa pemilik pil tersebut.

Puluhan Dus Miras Impor Disita di BSD

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan merazia gudang miras impor di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kamis (27/6/2019).
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan merazia gudang miras impor di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kamis (27/6/2019). (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia gudang minuman keras (miras) impor.

Razia miras itu terjadi  di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/6/2019).

Ketika penggerebekan berlangsung, terdapat ratusan dus berisi miras dengan berbagai merek di dalam gudang itu.

Sejumlah pegawai di dalamnya pun terkejut ketika petugas masuk ke dalam gudang.

Berita Terpopuler:

Tokoh-Tokoh yang Masih Berdemo di Depan Gedung MK Dinilai Cari Panggung Politik Semata

Momen Ashanty Sakit Hati dan Menangis Ketika 6 ART Anang Hermansyah Kompak Mengundurkan Diri

Ifan Seventeen dan Citra Monica Tak Terbukti Berzina, Ini Buktinya

Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST

KEMUNCULAN Ani Yudhoyono Lewat Mimpi, Minta Ibas dan Aliya Rajasa Untuk Menjaga 3 Sosok Ini

Begini Nasib Terkini Angelina Sondakh Mantan Istri Adjie Massaid yang Dipenjara 7 Tahun

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Okki Rudianto menjelaskan, gudang miras tersebut dianggap melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar, kata Okki, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan yang melarang peredaran miras.

Peraturan itu tertuang  dalam Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian khususnya penjualan dan pendistribusian miras.

"Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol, hari ini kita lakukan giat supaya kita bisa menegakan perda tersebut," ungkap Okki kepada wartawan.

Lokasi gudang yang tidak memiliki identitas pengenal di rumah toko (ruko) ini sebelumnya sudah lebih dulu dipantau oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Okki menambahkan, miras yang ditemukan memiliki kandungan alkohol melebihi 40 persen.

Selain itu, ada tiga unit mobil pengangkut dengan tiga pegawai.

"Kita baru akan periksa (pemiliknya), kemungkinan akan dipanggil ke kantor pengelolanya," katanya.

Puluhan dus beserta beberapa botol contoh miras kemudian disita untuk diamankan sebagai barang bukti.

Sisa barang bukti yang  masih berada di dalam gudang yang kini sudah disegel oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Es Moni Memabukkan Banyak Beredar di Kafe Ilegal di Wilayah Perkotaan Tuban, https://madura.tribunnews.com/2019/06/27/es-moni-memabukkan-banyak-beredar-di-kafe-ilegal-di-wilayah-perkotaan-tuban.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Puluhan Dus Minuman Keras Impor Disita dari Gudang saat Penggerekan di BSD, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/27/puluhan-dus-minuman-keras-impor-disita-dari-gudang-saat-penggerekan-di-bsd.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved