Pilpres 2019
Tim Kuasa Hukum 01 Kompak Pakai Kopiah Hitam Pemberian Maruf Amin di Sidang Putusan MK
SIDANG pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, dihadiri para pihak berperkara, Kamis (27/6/2019) siang.
SIDANG pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, dihadiri para pihak berperkara, Kamis (27/6/2019) siang.
Berdasarkan pantauan, masing-masing pihak berperkara itu mempunyai gaya pakaian berbeda-beda.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon, memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang tersebut.
• Hari Ini Sidang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019, Pembatasan Media Sosial Tergantung Situasi
Ada pun pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, memakai pakaian sidang dan peci.
Mayoritas tim hukum paslon 01, di antaranya Ade Irfan Pulungan, Luhut Pangaribuan, Hermawi Taslim, dan Taufik Basari, ikut mengenakan kopiah berwarna hitam.
Hanya pihak termohon, yakni KPU, yang terlihat tidak kompak memakai seragam yang sama.
• Kuasa Hukum 01 Ingin Ajak kubu 02 Foto Bareng Seusai Sidang Putusan MK
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan, bersama anggota Bawaslu lainnya, memakai batik lengan panjang berwarna kuning.
Kopiah hitam yang dipakai tim kuasa hukum 01, khusus diberikan oleh calon wakil presiden Maruf Amin.
Pemberian dilakukan kepada semua kuasa hukum 01, di kediaman Maruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) malam.

Bahkan, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenakan kopiah hitam itu satu per satu, kepada semua tim hukum 01 yang hadir di kediamannya.
Maruf Amin mengapresiasi dan sangat menghargai jerih juang tim hukum dan kuasa hukum, selama sidang PHPU berlangsung di MK.
Pun atas tampil maksimalnya tim hukum 01, dengan dalil-dalil yang jitu dalam mempertahankan ketetapan KPU tentang penetapan hasil pilpres 17 April lalu.

"Saya kira masyarakat luas yang ikut menyaksikan siaran langsung persidangan sudah dapat memperkirakan pihak mana yang memenangkan perkara itu."
"Terutama jika dilihat dari dalil-dalil dan saksi-saksi yang ditampilkan selama persidangan," ujar Maruf Amin seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis, Rabu (26/6/2019).
Maruf Amin menegaskan, sidang MK ini adalah gong dari seluruh proses pilpres yang harus dilalui.
• Ini Alasan Pemerintah Pilih Kalimantan Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru
"Saya sungguh bangga dengan apa yang telah ditunjukkan oleh tim hukum TKN ini, yang selama hampir setahun telah mengawal seluruh aspek hukum pilpres ini," puji Maruf Amin.
Di bagian akhir arahannya, Maruf Amin mengharapkan tim hukum ini kelak bisa mendampingi mereka dalam menjalankan pemerintahan, jika Jokowi dan dirinya memenangkan kontestasi ini.
Wakil Direktur hukum tim TKN yang juga anggota tim hukum di persidangan MK, Hermawi Taslim, ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
• Istana Presiden di Ibu Kota Baru Dibangun Mulai Tahun 2021
Hermawi Taslim menggambarkan suasana pertemuan yang santai, dan penuh kekeluargaan layaknya bapak dengan anak.
"Kami diterima bagaikan anak sendiri oleh KH Maruf Amin," ucap Taslim.
"Di akhir pertemuan, Maruf Amin mengenakan kopiah hitam kepada kami seluruh anggota tim."
• Ini Daftar 270 Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Serentak 2020
"Dan berpesan agar besok kami memakainya selama mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan keputusan," beber Wakil Sekjen Partai Nasdem itu.
Tak Hadir
Tim kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin menyambangi kediaman cawapres Maruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka ke rumah Maruf Amin guna melaporkan segala hal terkait persidangan di Mahkamah Konstitusi selama satu minggu kemarin.
Ada pun yang hadir dari pantauan di lokasi, yakni Ade Irfan Pulungan, Taufik Basari, Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan.
• LIVE STREAMING Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: Keputusan MK Berkekuatan Hukum Tetap
"Pak Kiai Maruf sebagai prinsipal tidak akan datang, dan menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri persidangan besok," kata Ade Irfan Pulungan di lokasi, Rabu (26/6/2019).
Maruf Amin, kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN itu, memuji kinerja tim hukum yang sudah bekerja selama satu minggu di MK.
"Luar biasa pujian beliau kepada kami yang hadir di sidang itu, terutama yang sidang sampai larut subuh itu."
• Jokowi Bakal Berikan Keterangan Pers Setelah MK Bacakan Putusan, Malam Harinya Terbang ke Jepang
"Dan beliau juga meminta kepada kami untuk optimistis, semangat, dan kompak," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.
Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.
• Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.
"Di akhir, ketua majelis akan membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.
Menyoal pembacaan putusan, Fajar menuturkan itu juga bagian dari kesiapan hakim bahwa memang putusan sudah siap dan tinggal dibacakan.
• Wiranto Heran Sembilan Korban Meninggal Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Diributkan
"Ini murni aspek kesiapan hakim, tidak ada agenda lain atau dorongan dari unsur luar, karena memang majelis juga sudah siap bacakan putusan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
• Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot
"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
• HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar
Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
• Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.
• Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
• Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
• Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.
• Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook
Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.
• Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
• KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.
Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Glery Lazuardi/Srihandriatmo Malau)