Senin, 18 Mei 2026

Pilpres 2019

Satu Peserta Halalbihalal dan Tahlil Akbar Keracunan, Ini Imbauan Korlap

ABDULLAH Hehamahua, Ketua Kordinator Lapangan Halalbihalal dan Tahlil Akbar, menggungkapkan kabar duka di sela orasinya.

Tayang:
WARTA KOTA/DWI RIZKI
Aksi unjuk rasa jelang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

ABDULLAH Hehamahua, Ketua Koordinator Lapangan Halalbihalal dan Tahlil Akbar, menggungkapkan kabar duka di sela orasinya.

Seorang peserta aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (27/6/2019) hari ini, mengalami keracunan.

Kejadian tersebut, katanya, ditemukan oleh petugas yang segera melarikan korban ke rumah sakit menggunakan ambulans.

Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh jemaah agar tidak menerima makanan ataupun minuman dari orang yang tidak dikenal.

"Seperti yang saya sering saya katakan, jangan menerima makanan, jangan menerima minuman dari siapa pun yang tidak dikenal."

"Dan kalau bisa jangan membeli makanan dan minuman yang di kaki lima. Bapak ibu hanya menerima dari korlap (koordinator lapangan)."

Moeldoko Ungkap Jaringan Teroris Bakal Ikut Bermain saat Aksi Massa di Sidang Putusan MK Besok

"Karena dari informasi, satu orang sudah kena racun dan sekarang sudah masuk ambulans," ungkapnya dari atas mobil orator.

Oleh karena itu, apabila lapar ataupun haus, dirinya meminta agar para peserta aksi dapat menghubungi koordinator lapangan.

"Jadi kalau lapar, haus, bisa menemui koordinator lapangan. Kami sediakan makanan dan minuman," ucapnya.

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum, Ternyata Kakak Beradik

Sementara, suasana Halalbihalal dan Tahlil Akbar yang digelar jelang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jalan Medan Merdeka Barat sejak pukul 10.00 WIB, berjalan kondusif.

Sesuai rencana, aksi akan diisi zikir dan selawat yang secara beriringan akan bergeser dari depan Patung Kuda hingga depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Putusan PHPU Pilpres 2014 Setebal 5.837 Halaman, Tahun Ini Berapa Lembar?

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved