Pilpres 2019
Mahfud MD Beri Prediksi Bunyi Putusan Hakim MK di Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Beri Prediksi Bunyi Keputusan Hakim MK di Sengketa Pilpres 2019. Mari simak analisa Mahfud MD selengkapnya.
Hakim MK kemudian memeriksa isi video tersebut, dan membenarkan bahwa ada gambar berisi pembukaan kotak yang bertuliskan KPU.
• Bea Cukai Lelang Belasan Unit Mobil Subaru, Salah Satunya Subaru BRZ 2013 Senilai Rp 114 Juta
• Penantian 5 Tahun, Fitri Tropika Gembira Setelah Tahu Jenis Kelamin Calon Bayinya
• Jelang Putusan MK, Ini Harapan Apindo dan Serikat Pekerja
Dan, tampak ada orang yang memindahkan berkas dari jotak satu ke kotak lain.
Namun, Hakim MK tidak mendapat keyakinan perihal waktu dan tempat kejadian, siapa yang tampak memindahkan berkas tersebut? Apakah kotak itu sah? apakah dokumen itu merupakan surat suara hasil pemilu 2019, atau hasil pemilu sebleumnya?
Atau, apakah dokumen itu hasil PileG tahun 2019.
"Bahwa berdasar fakta tersebut, mahkamah menilai dalil pemohon a quo tidak berdasarkan bukti yang terang, sehingga tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK.
Dalil Pemohon
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dia menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara itu."
• Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK
"Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman saat memimpin sidang, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
• Moeldoko Ungkap Jaringan Teroris Bakal Ikut Bermain saat Aksi Massa di Sidang Putusan MK Besok
Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara, mulai dari pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; dan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.
• Polisi Ringkus Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum, Ternyata Kakak Beradik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kubu-01-sebut-mahfud-md-menyerah-tanggapi-kubu-02-dokumen-bukti-kpu-tak-akan-bisa-diperiksa16062019.jpg)