Setelah Bersaksi di MK, Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Penjara
Usai berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum
Setelah lama merantau, Rahmadsyah pun datang kembali pada tahun 2018.
• 32 Anggota Keluarga Tersangka Teroris Diboyong ke Jakarta Jalani Deradikalisasi, Mayoritas Anak-Anak
Bahkan dipercaya menjadi ketua pasangan 02, Prabowo-Sandi untuk Kabupaten Asahan.
Di samping itu Rahmadsyah juga diketahui maju sebagai salah satu caleg Partai Gerindra pada Pemilu Legislatif 2019 lalu untuk betarung memperebutkan satu kursi DPRD Kabupaten Batubara.
"Sekitar setahun lalu balek kemari. Udah jadi pengusaha dia.
Kalau nggak salah sibuk usaha Raja Molen Rahmadsyah.
Kalau kita lihat di youtube ada itu," sebut Muslim.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Penulis: Mustaqim Indra Jaya
