Pilpres 2019

Sejumlah Ormas Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Jelang Sidang Putusan, Wiranto: Apa yang Diperjuangkan?

Wiranto mempertanyakan tujuan sejumlah organisasi kemasyarakatan berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Warta Kota/Rangga Baskoro
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat menjadi Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan TNI-Polri dalam rangka pengecekan kesiapan aparat gabungan menyambut pengamanan kampanye terbuka dan pemungutan suara Pemilu 2019, Jumat (22/3/2019). 

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."

"Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito Karnavian.

 Wakil Ketua Umum Gerindra Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Jadi Menteri Dibandingkan AHY

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Saat itu, menurut Tito Karnavian, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.

Namun, para pendemo, menurut Tito Karnavian, menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.

 Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00, tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," ucap Tito Karnavian.

Belum Ada Pemberitahuan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan akan adanya unjuk rasa, jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, ia menyebut pihaknya telah mendapat informasi dari media sosial (medsos), ada sejumlah pihak yang akan menyampaikan aspirasinya.

"Untuk informasi (unjuk rasa) sudah kita dapat dari media sosial."

 Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi, Ini Lima Indikatornya

"Namun dari Polda Metro masih belum mendapat surat pemberitahuan dari beberapa pihak yang akan melakukan kegiatan demo, atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Begitu pula saat disinggung perihal aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) 212.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku belum mendapat informasi.

 Pasangan Baru Ahok Dikabarkan Hamil, Ini Kata Ayah Puput Nastiti Devi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved