Pilpres 2019

Mantan Penasihat KPK Ini Bilang Unjuk Rasa Tidak Perlu Minta Izin, Cukup Memberi Tahu

ABDULLAH Hehamahua, korlap aksi damai di MK, mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi sesuai aturan undang-undang.

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Abdullah Hahemahua, korlap aksi unjuk rasa di MK, memberikan keterangan terkait aksi massa yang berkumpul di Patung Kuda Monas, Rabu (26/6/2019). 

Sebelumnya, meski Kapolri melarang adanya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dilaksanakan besok, sejumlah massa aksi tetap berkumpul di sekitar Patung Kuda.

Pantauan Wartakotalive.com, sejumlah massa aksi damai mulai berdatangan dan memadati sekitar Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski begitu, mereka hanya duduk di sekitar Jalan Merdeka yang telah ditutup petugas.

Kuasa Hukum Protes Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Lebih Berat dari Koruptor

Massa aksi damai yang hadir juga terlihat belum melalukan orasi, sebagaimana yang biasa dilakukan saat melakukan penyampaian pendapat.

Mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi pun juga belum terlihat.

Meski Jalan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum. Masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.

Minta Pendukung 02 Turuti Imbauan Prabowo Jangan Demo, Luhut Panjaitan: Ini Bukan Negeri Satu Orang

Sedangkan untuk pengamanan, beberapa personel kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Merdeka Barat.

Mereka tersebar di beberapa titik, termasuk Jalan Merdeka Barat yang tidak dilakukan penutupan.

Adanya massa aksi damai ini juga belum diketahui maksud dan tujuannya. Padahal, aksi demonstrasi dilarang oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

Petugas PPSU Cantik Ini Diserempet Pemotor Saat Sapu Jalan, Wajahnya Lecet dan Memar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."

"Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito Karnavian.

 Wakil Ketua Umum Gerindra Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Jadi Menteri Dibandingkan AHY

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved