Otomotif

Ini Penyebab Motor Berkode ST Marak Dijual dengan Harga Murah Sampai Polisi Harus Turun Tangan

Motor berkode ST marak diperjualbelikan, dan diketahui motor berkode ST dijual di pasaran hingga motor berkode ST dijual di situs jual beli online.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
ILUSTRASI - Salah satu STNK dan BPKB Palsu yang bentuknya amat mirip dengan aslinya. 

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Benarkah STNK kendaraan mati 2 tahun hangus?

Apakah STNK mati lebih dari 2 tahun langsung hangus?

Lalu apa penyebab nomor kendaraan bermotor hangus?

Apa syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor?

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.

"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.

Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved