Pilpres 2019

Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

TKN Jokowi-Maruf Amin meyakini MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Ade Irfan Pulungan, Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). 

TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimistis permohonan Prabowo-Sandi ditolak oleh MK.

Pertama, Ade mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi, sangat lemah.

Polisi Tak Perlu Mundur dari Korps Bhayangkara Bila Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ini Dasar Hukumnya

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan."

"Terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi yang disampaikan ke hakim MK, tidak berkorelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan.

Dahnil Anzar Bilang Bambang Widjojanto Mirip Abraham Lincoln yang Lawan Vampir Pengisap Darah Rakyat

Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa.

Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.

Penarikan itu, lanjut Ade, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.

Ferdinand Hutahaean: Kecurangan Memang Ada, tapi Tak Mungkin Mendiskualifikasi Pasangan 01

"Nah, C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," jelasnya.

Alasan ketiga, kata Ade, kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi.

Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.

Setya Novanto Sakit Sejak Pindah ke Lapas Gunung Sindur, Menkumham: Konsekuensi Pelanggaran Disiplin

Selain itu, ia menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, dan merasakan peristiawa hukum yang terjadi.

"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," urai Ade.

Alasan keempat, kata Ade, terkait keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi.

Menkumham Bilang Napi Koruptor Bakal Merdeka dan Pesta Pora Jika Dipindahkan ke Nusakambangan

Ia menyebut saksi ahli Prabowo-Sandi tidak menyampaikan informasi sesuai persoalan yang diajukan ke MK.

"Ahli dari mereka hanya membicarakan tentang adanya DPT siluman dan Situng."

"Yang Situng itu bukan menjadi bagian atau alat ukur resmi yang ada dalam ketentuan yang ada terhadap KPU."

Tito Karnavian Jelaskan Alasan Mengapa KPK Butuh Polri untuk Berantas Korupsi di Tanah Air

"Jadi alat ukur manual dalam pemilu itu adalah C1 yang berjenjang," jelasnya.

Terkait empat alasan itu, Ade meyakini sembilan hakim MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandi, sebagaimana ekspesi yang diajukan Jokowi-Maruf Amin selaku pihak terkait.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Menkumham Bilang Napi Koruptor Bakal Merdeka dan Pesta Pora Jika Dipindahkan ke Nusakambangan

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

 Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot

"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.

Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.

 HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan

Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.

Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.

 Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.

Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.

Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.

 Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

 Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

 Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

 Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

 Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

 KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved