Pilpres 2019
Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
TKN Jokowi-Maruf Amin meyakini MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Ia menyebut saksi ahli Prabowo-Sandi tidak menyampaikan informasi sesuai persoalan yang diajukan ke MK.
"Ahli dari mereka hanya membicarakan tentang adanya DPT siluman dan Situng."
"Yang Situng itu bukan menjadi bagian atau alat ukur resmi yang ada dalam ketentuan yang ada terhadap KPU."
• Tito Karnavian Jelaskan Alasan Mengapa KPK Butuh Polri untuk Berantas Korupsi di Tanah Air
"Jadi alat ukur manual dalam pemilu itu adalah C1 yang berjenjang," jelasnya.
Terkait empat alasan itu, Ade meyakini sembilan hakim MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandi, sebagaimana ekspesi yang diajukan Jokowi-Maruf Amin selaku pihak terkait.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
• Menkumham Bilang Napi Koruptor Bakal Merdeka dan Pesta Pora Jika Dipindahkan ke Nusakambangan
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
• Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot
"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
• HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar
Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.