Kata Ulama

Dulu Jarang Salat Lima Waktu, Ustadz Abdul Somad: Wajib Qadha Salat, Begini Cara dan Niatnya

Ada orang yang dulu pernah sengaja meninggalkan salat. Maka untuk di masa sekarang wajib mengqadha salatnya

Tribun Bangka
Ilustrasi salat 

Salat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam.

Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan salat lima waktu dan tidak boleh melalaikan salat hingga keluar dari waktunya.

Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan salat lima waktu hingga keluar dari waktunya?

Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan masalah ini. 

Marbot Masjid Menangis Ceritakan Mimpi Salat 5 Waktu di Mekkah, Tak Disangka Bisa Terwujud

Seperti dikutip Wartakotalive.com dari Youtube Tafaqquh, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bagi orang yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkan salat maka wajib hukumnya mengqadha salatnya.

"Ustadz ada teman saya dulu nggak pernah salat sekarang udah sadar apakah wajib mengqadha salat yang dulu? Nah itu wajib hukumnya," kata Ustadz Abdul Somad sembari membacakan pertanyaan dari jamaah. 

Ustadz Abdul Somad Ungkap Kisah Buya Hamka Dipenjara dan Disiksa Tetap Mau Menyolatkan Pelakunya

Bagaimana caranya mengqadha salat? 

Ustadz Abdul Somad menerangkan lakukan itu semua setelah selesai salat wajib. 

Setelah salat 5 waktu subuh, zuhur, ashar, magrib dan isya. 

Untuk niat qadha salat (subuh) : USHOLLII FARDHOSH SHUBHI ROK'ATAINI QODHOAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN LILLAAHI TA'AALA.

Sama juga dengan zuhur, ashar, magrib dan isya tinggal diganti saja waktunya.

"Berapa lama Ustadz lakukan qodho? Kalau dia meninggalkan salat selama 40 tahun maka dia harus mengqodho 40 tahun," pungkasnya. 

Hukum mengqadha salat yang terlewat

Mengqadha salat artinya mengerjakan salat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat.

Apakah wajib mengqadha salat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan seperti dikutip Wartakotalive.com dari muslimah.or.id:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved