Berita Tangerang Selatan

Begini Akhir Guru Honorer di Tangerang Selatan yang Mencoba Bongkar Praktik Pungli di Sekolahnya

Guru honorer di Kota Tangerang Selatan, Rumini (44), dipemecat ketika mencoba membongkar praktik pungli di tempatnya mengajar.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Guru honorer di Tangerang Selatan, Rumini (44) menunjukkan surat pemecatan di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). 

Seorang guru honorer di Kota Tangerang Selatan, Rumini (44), berakhir dengan pemecatan ketika mencoba membongkar praktik pungli di tempatnya mengajar, SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Menurut kesaksian Rumini, di tempatnya mengajar terdapat pungutan uang dengan dalih keperluan buku dengan harga mulai dari Rp 230.000 - Rp 360.000.

Pungutan lainnya adalah dana laboratorium komputer, dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya.

Padahal, kata Rumini, SDN 02 Pondok Pucung sudah masuk sebagai sekolah rujukan nasional yang mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa).

"Iuran komputer Rp 20.000 setiap bulan persiswa, untuk uang kegiatan siswa Rp 135.000 pertahun," katanya saat ditemui Warta Kota di kediamannya, Rabu (26/6/2019).

 Begini Nasib Terkini Angelina Sondakh Mantan Istri Adjie Massaid yang Dipenjara 7 Tahun

 Pengantin Baru Tewas Berhubungan 48 Jam Maraton, Pengakuan Suami Lakukan Hal yang Sadis

 Ternyata Ini Alasan BPN Tetap Optimis Bakal Memenangkan Gugatan di MK, Hakim Sudah Kantongi Putusan

 Kapolri Sudah Larang Demo di Depan MK, Polisi Pastikan Berhak Bubarkan Demo Tak Sesuai Aturan

Rumini merupakan guru honorer yang sudah bekerja di sekolah itu sekira 7 tahun sejak tahun 2012 lalu.

Awalnya Rumini adalah pengajar ekstrakurikuler tari tradisional di akhir pekan, delapan bulan kemudian wanita lulus Universitas Terbuka ini diangkat menjadi guru dan wali kelas pada tahun 2015.

Selama menjadi guru honorer, Rumini pernah memberi keringanan kepada muridnya dengan membiarkan beberapa murid untuk mengkopi buku dengan alasan faktor ekonomi orangtuanya.

Dijelaskan Rumini, di tempatnya mengajar banyak orangtua murid yang berasal dari latar belakang keluarga berkecukupan meski sekolahnya berada di dekat kawasan elit Bintaro.

Pemecatan Rumini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dilakukan dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H lalu, yakni tanggal 3 Juli 2019.

Saat itu Rumini akan pergi salat tarawih, namun dua orang pegawai SDN 02 Pondok Pucung mendatangi kediamannya dan memberikan surat pemutusan hubungan kerja itu.

Rumini juga bercerita, sekitar Oktober 2018, dirinya sempat mengambil data BOS dan BOSDa dari komputer sekolah untuk menganalisa anggaran yang didapat sekolah. Dari data yang ditunjukkan, terdapat anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa.

Terdapat juga kejanggalan yang ditemukan Rumini ketika memiliki draft dana BOS dan BOSda itu.

"Jadi dana BOS dan dana BOSDa itu tumpang tindih itu tidak boleh, dalam aturannya tidak boleh tumpang tindih. Jadi misalnya pembelian buku dimasukin ke BOS dan BOSDa harusnya tidak boleh, harusnya salah satunya," ujarnya.

"Emang draft saya glondongan ya bukan draft resminya. Takutnya kalau glondongan mereka merekayasa lagi, itu aja susah ngambilnya," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved