Tito Karnavian Jelaskan Alasan Mengapa KPK Butuh Polri untuk Berantas Korupsi di Tanah Air
Menurut Tito Karnavian, lembaga yang dapat menjadi mitra strategis KPK dalam pemberantasan korupsi adalah Polri.
Tito Karnavian menyebut banyak penyidik yang dilatih di Polri dapat berkiprah di KPK.
"Jangan lupa sejarah di awal membesarkan KPK itu juga melibatkan Polri," cetus Tito Karnavian.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri turut mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Penumpang Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali Idap Paranoid, Ia Rebut Kemudi Bus Lalu Injak Rem
Terkait hal itu, Polri menegaskan anggotanya tak perlu mengundurkan diri dari institusi Korps Bhayangkara, apabila terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2015.
• Kubu Prabowo-Sandi Yakin dan Berdoa Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim MK
Aturan itu menjelaskan bahwa KPK adalah satu dari 11 lembaga yang menjadi tujuan penugasan khusus anggota kepolisian.
Sehingga, para anggota pun dapat merangkap status sebagai anggota kepolisian dan KPK.
"Di situ (aturan) ada 11 kementerian dan lembaga, salah satunya adalah KPK," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jala Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
• Sofyan Jacob Alami Jantung Bocor, Jadwal Pemeriksaan Lanjutannya Belum Jelas
"Ketika anggota polisi aktif, dia sifatnya tidak alih status," sambungnya.
Akan tetapi, hal itu bukan tanpa konsekuensi.
Dedi Prasetyo menyebut anggota kepolisian yang menjadi pimpinan KPK tidak diperbolehkan menjabat jabatan struktural di internal kepolisian.
• Jelang Sidang Putusan MK, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim, Apalagi Marah-marahnya
Selain itu, hak-hak yang didapat selaku anggota kepolisian juga akan dicabut seperti tunjangan dan sebagainya.
Nantinya, apabila anggota tersebut kembali lagi ke kepolisian pasca-purna tugas di lembaga lain, maka karier dan hak yang bersangkutan di kepolisian akan dikembalikan.
"Kalau dia kembali lagi ke Polri, berarti hak-hak keprajuritannya kembali lagi. Dan dia bisa berkarier lagi. Kalau memang masih ada waktu untuk berkarir lagi di Polri," jelasnya.
• Isu Radikalisme Warnai Seleksi Calon Pimpinan, ICW: KPK Bukan Komisi Pemberantasan Terorisme
Di sisi lain, Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, apabila ada anggota Capim KPK yang memilih untuk mengundurkan diri pun tak dipermasalahkan.