Menkumham Bilang Napi Koruptor Bakal Merdeka dan Pesta Pora Jika Dipindahkan ke Nusakambangan

Menkumham Yasonna Laoly khawatir usulan pemindahan narapidana kasus korupsi ke lapas di Pulau Nusakambangan, malah memunculkan masalah baru.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.

 Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal

Meski demikian, Febri Diansyah mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," ucapnya.

Namun, lanjutnya, dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.

 Setya Novanto Mengaku Tangan Kirinya Tidak Bisa Digerakkan, Ternyata Tepergok Pelesiran

"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

 Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK, Ada Poin yang Dobel, Salah Ketik Atau Buru-buru?

Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

 Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus Penikaman di Tangerang Meninggal Setelah Dirawat 13 Hari

Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.

"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.

Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.

 KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, Dinakhodai Warga Thailand, ABK-nya Asal Myanmar

"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.

"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved