Kasudin Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Warganya yang Pindah KK untuk Mendaftar Sekolah

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menerapkan jalur zonasi atau sesuai dengan tempat tinggal terdekat (domisili).

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi. PPDB jalur zonasi umum di SMP 95, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/6/2019). 

"Susah banget cari sekolah, soalnya nilai anak saya kecil," ujar Jelita kepada Warta Kota, Selasa (25/6/2019).

Ia mempertanyakan jalur zonasi yang disebut-sebut Pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan anak-anak pelajar.

Terlebih jalur Zonasi ini diutamakan untuk anak-anak yang tinggal (berdomisili) di sekitar sekolah.

"Katanya, mendaftar sekolah di mana saja bisa asal KK (Kartu Keluarga) masuk zonasi di sekolah tersebut. Tapi mana? ternyata anak saya gak bisa tuh," ungkap Jelita.

Heboh Aktivis Robertus Robet Nyanyikan Lagu Kebencian pada TNI, Ubah Lirik ABRI Jadi Begini

Ia menjelaskan, jika kelurahan Salemba tempat tinggalnya direkomendasikan delapan sekolah.

Namun, ternyata seluruhnya memiliki nilai rata-rata yang cukup tinggi yakni 8 lebih atau diatas 32.

"Rekomendasi 8 sekolah, tapi pas dilihat nilainya tinggi anak saya gabisa masuk di semuanya."

:Menurut saya, itu bohong yang dibilang jalur zonasi bisa masuk disekolah terdekat sama rumahnya."

"Bohong! Jalur Zonasi Bohong. Katanya yang penting lihat domisilinya."

"Bohong, itu gak kayak gitu," papar Jelita.

Meski harapannya pupus di jalur Zonasi Umum, ia tetap akan berjuang di jalur Zonasi Afirmasi pada 27-28 Juni 2019 esok.

"Gak masuk tahap zonasi umum, ke tahap zonasi afirmasi, gak bisa lagi ke tahap nonzonasi, sampai tahap bangku kosong juga nanti kita coba semua, yang penting anak bisa sekolah," kata Jelita.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved