Kasudin Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Warganya yang Pindah KK untuk Mendaftar Sekolah

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menerapkan jalur zonasi atau sesuai dengan tempat tinggal terdekat (domisili).

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi. PPDB jalur zonasi umum di SMP 95, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/6/2019). 

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Mastadian memastikan bahwa tidak ada warganya yang pindah Kartu Keluarga (KK) hanya untuk mendaftarkan sekolah.

Pasalnya, saat ini, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menerapkan jalur zonasi atau sesuai dengan tempat tinggal terdekat (domisili).

Ia menjelaskan bahwa meskipun KK-nya masuk zonasi sekolah yang dituju, namun tetap tidak bisa untuk KK dikeluarkan sebelum enam bulan.

"Enggak ada, kalaupun ada ia terbentur dari kentuan. Kan enggak bisa dia pindah tiba - tiba begitu. Kan harus enam bulan sebelumnya, jadi enggak ada yang tiba - tiba kalaupun dia coba - coba pindah tetap dia enggak bisa daftar pakai KK baru itu," ujar Remon saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Meski begitu, Remon tak menampik bila belakangan ini ada saja warga yang pindah domisili tetepi dia mengaku tak mengetahui maksud dan tujuan warga memindah daerah domisili tersebut.

"Ada (yang pindah) tapi saat ini saya enggak pegang datanya. Tetapi gagal kalau tujuannya itu untuk menghindar dari aturan zonasi karena kita by sistem kan sistem ngelink antara data penduduk dan PPDB. Saya pastikan itu enggak bisa," kata Remon.

Pihak SMKN 47 Kaget Saat Mengetahui Jumlah Pendaftar Membludak

Orangtua Ungkap Jalur Zonasi Bohong Setelah Anaknya Tak Bisa Masuk di Semua Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Grace satu diantara orang tua murid yang sedang mengantre untuk mendapat token di SMA Negeri 68 Jakarta Pusat mengeluhkan jalur zonasi.

Sebab, tempat tinggal (domisili) Grace tidak termasuk dalam zonasi SMA 68 Jakarta.

Ia menyayangkan adanya kebijakan jalur Zonasi, karena peserta yang memiliki nilai tinggi tidak bisa masuk disekolah yang diinginkannya.

"Ruginya juga, kita yang punya nilai tinggi gak bisa pilih sekolah yang bagus. Apalagi rumah saya gak masuk zonasi, padahal rumah di Sunter Hijau dekat dari sini," ungkap Grace.

Meskipun masih ada kesempatan untuk masuk ke SMA 68 melalui jalur Non-Zonasi, menurutnya, hal tersebut tidaklah adil karena kuota yang diberikan sangat kecil.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur Zonasi Umum dibuka mulai kemarin, 24 hingga 26 Juni 2019 mendatang.

Para calon peserta didik tampak mulai mendatangi sekolah terdekat untuk melakukan verifikasi berkas dan mendapatkan nomor token.

Jelita, satu di antara orangtua murid yang sedang mencarikan sekolah untuk anaknya yang mau masuk jenjang SMP.

Namun, sayangnya, ia kecewa sudah dua hari anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri di sekitar rumahnya karena terkendala nilai ujian atau NEM.

"Susah banget cari sekolah, soalnya nilai anak saya kecil," ujar Jelita kepada Warta Kota, Selasa (25/6/2019).

Ia mempertanyakan jalur zonasi yang disebut-sebut Pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan anak-anak pelajar.

Terlebih jalur Zonasi ini diutamakan untuk anak-anak yang tinggal (berdomisili) di sekitar sekolah.

"Katanya, mendaftar sekolah di mana saja bisa asal KK (Kartu Keluarga) masuk zonasi di sekolah tersebut. Tapi mana? ternyata anak saya gak bisa tuh," ungkap Jelita.

Heboh Aktivis Robertus Robet Nyanyikan Lagu Kebencian pada TNI, Ubah Lirik ABRI Jadi Begini

Ia menjelaskan, jika kelurahan Salemba tempat tinggalnya direkomendasikan delapan sekolah.

Namun, ternyata seluruhnya memiliki nilai rata-rata yang cukup tinggi yakni 8 lebih atau diatas 32.

"Rekomendasi 8 sekolah, tapi pas dilihat nilainya tinggi anak saya gabisa masuk di semuanya."

:Menurut saya, itu bohong yang dibilang jalur zonasi bisa masuk disekolah terdekat sama rumahnya."

"Bohong! Jalur Zonasi Bohong. Katanya yang penting lihat domisilinya."

"Bohong, itu gak kayak gitu," papar Jelita.

Meski harapannya pupus di jalur Zonasi Umum, ia tetap akan berjuang di jalur Zonasi Afirmasi pada 27-28 Juni 2019 esok.

"Gak masuk tahap zonasi umum, ke tahap zonasi afirmasi, gak bisa lagi ke tahap nonzonasi, sampai tahap bangku kosong juga nanti kita coba semua, yang penting anak bisa sekolah," kata Jelita.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved