Pilpres 2019

BPN Bilang Tak Bisa Cegah Mobilisasi Massa Saat Sidang Putusan MK, Polisi Siapkan 48.000 Personel

Tentunya dari prediksi-prediksi intelijen, dan analisa-analisa intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Penjagaan gedung Mahkamah Konstitusi MK Diperketat. Gambar diambil Kamis (12/6/2019). 

Sebelumnya Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak
Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres.

Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212. Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK.

BUMN PT PII Raih Penghargaan Asia Infrastructure Award

"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.

Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil berharap akan berlangsung aman dan damai.

Ia meminta masyarakat pendukung Prabowo membantu dengan doa.

"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil.

Pengamat Nilai Anies Selalu Dipantau Karena Masuk Radar Tingkat Nasional

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. 

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

Jalan Bandara Soetta Ditutup Pohon Pisang dan Batu, Diblokade Sampai Ada Pembayaran Ganti Rugi!

Himbauan Tokoh Banten

Sejumlah tokoh agama dan pimpinan pesantren di Tangerang, Banten, menyerukan umat Islam untuk menolak politisasi menjelang dan pascapengumuman sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan dalam acara 'Doa dan Tausiyah Kebangsaan Untuk Negeri' di Gelanggang Olahraga, Pinang, Tangerang, Senin (24/6/2019).

Tokoh agama, pimpinan pesantren, Kyai, Ustadz dan ratusan santri dari 4 pondok pesantren Tangerang yang berbeda afiliasi di persatukan dalam acara Doa & Tausiyah Kebangsaan Untuk Negeri
Tokoh agama, pimpinan pesantren, Kyai, Ustadz dan ratusan santri dari 4 pondok pesantren Tangerang yang berbeda afiliasi di persatukan dalam acara Doa & Tausiyah Kebangsaan Untuk Negeri (istimewa)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved