Berita Video
VIDEO: Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Pantau PPDB di SMPN 4 Pamulang, Orangtua Mengaku Lancar
"Semua berjalan baik sesuai perencanaan, kami sudah testimoni banyak orang, semua merasa puas dengan PPDB tahun ini," ungkap Taryono.
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Ahmad Sabran
Pada PPDB 2019 kali ini, terdapat enam jalur pendaftaran yakni:
1. Jalur Jarak memiliki kuota 30% dengan persyaratan: Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.
2. Jalur Zonasi Prestasi Akademik memiliki kuota terbesar yaitu 45%, persyaratannya adalah: kartu keluarga, akta kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.
3. Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi memiliki kuota 5% dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, dan SHUSB/surat keterangan lulus.
4. Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara mendapat porsi 10%, syaratnya: KIP/KIS/PKH/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), akta kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus, SK sebagai aparatur negara.
5. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5% dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus.
6. Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5%, persyaratannya: Akte kelahiran, SHUSB/surat keterangan lulus, surat perintah tugas (orangtua peserta didik), kartu keluarga.
Sementara itu untuk pendaftaran Jalur Zonasi Jarak dilakukan secara online selama dua hari yaitu tanggal 26 – 27 Juni 2019 pukul 08.00 – 15.00 WIB. Hasil dari pendaftara Jalur Zonasi Jarak akan diumumkan pada 29 Juni 2019.
Pendaftaran PPDB di luar Jalur Jarak (Jalur Luar Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Peserta Didik dari Luar Kota Tangerang Selatan) digelar pada 3 – 5 Juli 2019 pukul 08.00 – 15.00 WIB yang dilakukan di sekolah pilihan dengan cara online/offline.