Pilpres 2019

Jelang Sidang Putusan MK, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim, Apalagi Marah-marahnya

Menurut Feri, masyarakat seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Youtube Kompas Tv
Hakim MK lain mencuri-curi menguap 

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, mengomentari jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Feri, masyarakat seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot

"Jangan tertipu wajah manis hakim, apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya," kata Feri.

Itu sebabnya, lanjut Feri, ada asas hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil di persidangan.

"Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," ucap Feri.

HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan

Feri mengatakan hal tersebut berdasaekan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Ia mengaku pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.

Namun, hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK," paparnya.

"Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampaikan. Dikatakan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," sambung Feri.

Sebelumnya, perilaku hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan, menjadi sorotan masyarakat.

Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi

Saat ini PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Majelis hakim diberikan waktu paling lambat hingga Jumat (28/6/2019) mendatang, untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Hendropriyono Singgung Berubahnya Sumpah Prajurit

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved