Kabar Artis

Dianggap Lecehkan Umat Hindu, Konser Via Vallen Dikecam Ormas Bali Gara-gara Poster Ini

Konser Via Vallen dikecam oleh Ormas Hindu. Poster konser di Alun-alun Kutoarjo dianggap telah lecehkan Sri Kresna.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi dangdut Via Vallen saat diabadikan dalam jumpa pers peluncuran single terbarunya berjudul Meraih Bintang di studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (6/6/2018). 

Dilansir dari Grid.ID (grup TribunJatim.com), Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop. 

Postingan Via Vallen menunjukkan cuplikan film Aladdin. (instagram.com/viavallen)

Dalam update Instagram Story Luna Maya, tampak 2 adegan sebenarnya dalam film Aladdin.

Yang pertama adalah adegan Genie.

Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.

Adegan A Whole New World ini memang akan membangkitkan sejumlah kenangan dan fantasi para penikmat versi terdahulu yang rilis pada 1992.

Postingan Via Vallen menunjukkan cuplikan film Aladdin. (instagram.com/viavallen)

Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.

Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.

Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, kasus perekaman film yang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.

Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.

Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.

Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved