Reklamasi Teluk Jakarta
Anies Baswedan Terbitkan IMB Reklamasi, BEM UI: Maju Pulaunya, Sengsara Rakyatnya
Mahasiswa UI mengecam penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka menggelar aksi jalan mundur hingga Balaikota DKI.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Mereka juga menuntut Anies untuk mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
Serta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi, dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang.
Mahasiswa UI juga mendesak Pemprov DKI jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Diberitakan Kompas sebelumnya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mendapat sorotan.
Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra.
Soal alasan penerbitan IMB, Benni tak menjelaskan alasan penerbitan IMB tersebut. Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.
“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.