Pilpres 2019

Sidang Sengketa Hasil Pilpres: Said Didu Jadi Saksi, Ini Alasan Yusril Tidak Mau Bertanya

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu.

twittersaididu
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dihadirkan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). 

Teuku Nasrullah adalah salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Nasrullah mengungkapkan dalih, meninggalnya 700 KPPS dalam Pemilu serentak 2019 dapat terjadi, di mana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelehan.

"Ini contoh penjelasan ini saya khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dari persidangan ini," kata Teungku Nasrullah.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta pendapat dari pihak KPU dan pihak terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan kepada majelis hakim terkait permintaan pemohon tersebut.

"Sebetulnya kami sudah terbiasa sampai subuh juga nga apa-apa, kami menyerahkan kepada yang mulia," kata Ketua KPU ini.

Sementara pihak terkait menolak permintaan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini.

 Pura-Pura Minta Tolong, Pria Merudapaksa Gadis 15 Tahun di Dapur Saat Istri Tidur

"Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami," tegas Yusril.

Nasrullah kembali menyatakan bahwa hal ini bukan masalah keadilan, tetapi nyawa orang yang harus dipertimbangkan.

"Pagi nanti kita bisa akan sidang, dan ini kalau kita pulang sekarang sampai rumah sudah subuh," katanya.

Namun Anwar Usman menyatakan tetap melanjutkan untuk mendengarkan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved