Pilpres 2019

Sidang Sengketa Hasil Pilpres: Said Didu Jadi Saksi, Ini Alasan Yusril Tidak Mau Bertanya

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu.

twittersaididu
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dihadirkan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). 

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019  di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/6/2019) malam.

KETIKA Said Didu dihadirkan sebagai saksi, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengajukan pertanyaan.

"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang PHPU Pilpres  2019 di MK Jakarta, Rabu malam.

Saat pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan Said Didu.

Enny mengingatkan, posisi Said Didu sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat.

 Video Detik-Detik Bambang Widjojanto Terancam Diusir Hakim MK: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar!

 Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya

 Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK

Dalam kesaksiannya ini, Said Didu menceritakan tentang pejabat anak perusahaan BUMN yang mundur ketika maju dalam jabatan publik, yakni Dirut PT Semen Padang yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik ketika mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat.

"Ada pengalaman saya (waktu) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka anda harus mundur," kata Said Didu.

Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN ke KPK.

Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN.

Sehingga, kata Said Didu, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN.

"Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum LHKPN," jelas Said Didu.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said Didu sebagai saksi untuk membantah jawaban Tim Kuasa Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah.

 Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019

 Ini Alasan Keras Haris Azhar Tak Mau Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

 Pembunuh Karyawati Cantik Bank Mandiri Ternyata Pasangan Suami-Istri, Alasannya Mengejutkan

Yusril: Lanjut

Sementara itu, ketika sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) berlangsung hingga Kamis (20/6/2019) dini hari dan belum selesai, pihak Kuasa Hukum Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta sidang ditunda.

Namun Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta lanjut.

"Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persolannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar," kata Teuku Nasrullah memohon kepada majelis hakim saat sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis dini hari.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved