Pilpres 2019

Saksi BONGKAR Daftar Kecurangan Paslon 01 dari Keterlibatan Moeldoko sampai KPPS Coblosi Surat Suara

Sejumlah saksi kubu Prabowo-Sandi membongkar dugaan kecurangan Paslon 01 dari keterlibatan Moeldoko sampai petugas KPPS coblosi surat suara.

Editor: Suprapto
tangkap layar kompas tv/tribunnews
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

"Menonjol arahnya ke Bapak Jokowi. Katanya, kondisi negara aman kalau Jokowi presiden," kata Rahmadsyah.

3. Anggota KPPS Coblosi Surat Suara Jokowi-Amin

Saksi lain, Nur Latifah, menceritakan soal anggota KPPS di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali, yang mencobloskan 15 surat suara mewakili warga.

Nur Latifah adalah saksi pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan langsung menanggapi cerita Nur Latifah dan membenarkan peristiwa tersebut.

"Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian dan kesimpulannya ada pelanggaran prosedur tata cara," ujar Abhan di Gedung MK, Rabu (18/6/2019).

Pelanggaran prosedur yang dimaksud ketika anggota KPPS mencobloskan surat suara mewakili warga lain.

Abhan mengatakan seharusnya ada form khusus jika ada warga yang meminta dibantu melakukan pencoblosan.

Atas kejadian itu, Bawaslu Boyolali telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Dan rekomendasi PSU sudah dilaksanakan KPU Boyolali," ujar Abhan.

Selain itu, anggota KPPS yang melakukan pelanggaran juga direkomendasikan untuk tidak dipilih lagi pada pemilu ke depan.

"Kami tidak bisa memberhentikan karena jabatan KPPS ad hoc. Tetapi ini jadi catatan untuk tidak dijadikan penyelenggara lagi pada pemilu ke depan," kata Abhan.

4. Saksi Dapat Ancaman 

Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rahmadsyah Sitompul, mengaku sedikit takut saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Pasalnya ia tengah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena berupaya membongkar kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, 2018.

Selain itu ia juga berstatus tahanan kota.

Awalnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved