Pilpres 2019
LIVE STREAMING Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Saksi dan Ahli dari KPU Beri Keterangan
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019) mulai pukul 13.00 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memutuskan sidang digelar pada Kamis pukul 13.00 WIB.
Hal itu dilakukan setelah mendengarkan usulan pihak termohon, yaitu KPU dan pihak terkait, serta tim kuasa hukum calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
• Keluarga Tak Percaya Amsor Coba Rebut Kemudi Bus Hingga Terjadi Kecelakaan Maut di Tol Cipali
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar Usman saat menutup sidang pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pada sidang keempat, pada Kamis ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, hakim konstitusi menggelar sidang sekitar 20 jam.
Pada sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli.
• Uang Rp 109 Juta di Kantor Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Raib, Pencurinya Bekas Anak Buah
Anwar Usman menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon, yakni tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar Usman.
Pada sidang Rabu (19/6/2019), 15 saksi fakta dihadirkan tim hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02.
• Polisi Bilang Tak Nyaman Tangani Kasus Purnawirawan TNI, Ini Tanggapan Menteri Pertahanan
Mereka memberikan keterengan terkait sejumlah dalil yang diajukan dalam dokumen perbaikan permohonan gugatan.
Dalil-dalil tersebut antara lain ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) "Siluman" di Seluruh Indonesia, serta ditemukan indikasi manipulasi daftar pemilih khusus.
Juga, ditemukam indikasi rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), kekacauan situng KPU, serta banyak kesalahan input data pada situng.
• Keluarga Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Minta Polisi Periksa Ponsel Sopir dan Kernet Bus
Lalu, ada indikasi penyesuaian situng dalam kaitannnya dengan rekapitulasi manual secara berjenjang, serta ada jeda data masuk dan muncul di situng.
Kemudian, ada penyalahgunaan struktur birokrasi dengan maraknya dukungan kepala daerah kepada paslon 01.
Beberapa nama saksi yang diajukan oleh kuasa hukum juga menjadi sorotan, yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu dan aktivis HAM Haris Azhar.
• Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Kritis, Beberapa Tulangnya Patah dan Paru-paru Bocor
Juga, keponakan Mahfud MD sekaligus pencipta robot pemantau situng KPU, Hairul Anas Suaidi.
Sejumlah momen dalam persidangan tersebut juga menjadi sorotan media massa, antara lain saat hakim Arief Hidayat mengancam mengeluarkan kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dari ruang sidang.
Perdebatan terkait munculnya saksi "ilegal" yang tidak berada dalam daftar nama saksi yang diajukan namun ikut disumpah dalam persidangan, juga tak luput menjadi sorotan.
• Jawab Usulan Wajib Militer, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Kita Belum Mau Perang
Selain itu juga, advokat dan aktivis HAM Haris Azhar yang menolak hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut, melalui surat yang ditujukan kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
• Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
• Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
• Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.
• Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook
Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.
• Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
• KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.
Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Glery Lazuardi/Gita Irawan)