Pura-Pura Minta Tolong, Pria Merudapaksa Gadis 15 Tahun di Dapur Saat Istri Tidur
Seorang pria merudapaksa gadis 15 tahun di dapur dan aksi pria cabuli gadis di dapur modus minta tolong.
Seorang pria merudapaksa gadis 15 tahun di dapur dan aksi pria cabuli gadis di dapur modus minta tolong.
Aksi pria perkosa gadis di dapur saat istri tidur terlelap di rumah.
Berikut kronologi pria rudapaksa gadis 15 tahun di dapur rumah.
WartaKotaLive melansir TribunTimur, tindakan pria berusia 35 tahun ini patut diganjar hukuman berat.
• Selesai Dibangun Sejak Tahun Lalu, Rusunawa Pengadegan Belum Dihuni
• Sejumlah Tiga Siswa Berprestasi Daftar di Sekolah Favorit Inklusi
• Zonasi Umum PPDB Dianggap Rugikan Calon Siswa dari Luar Jakarta, Begini Tanggapan SMP Favorit
Setelah meminta tolong kepada tetangganya yang masih berusia 15 tahun, pria beristri ini berani memperkosa di dapur padahal istrinya sedang tidur di rumah yang sama.
Kejadian di Pringsewu, Provinsi Lampung, ini jadi perhatian warga sekitar.
Seorang pria berusia 35 tahun mencabuli gadis berusia 15 tahun yang masih tetangganya di Pringsewu provinsi Lampung.
Aksi pencabulan dilakukan di dapur rumah tersangka.
• Jorge Lorenzo Akui Belum Sepenuhnya Menguasai Honda
• SMP 259 Jadi Sekolah Favorit Siswa Inklusi Jakarta Timur
• Oppo Luncurkan A1K, Sasar Milenial yang Aktif di Media Sosial
Bahkan, aksi itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.
Kejadian tersebut bermula saat korban diminta membeli es batu di rumah tersangka tetapi kemudian, tersangka meraba-raba korban.
Tersangka bahkan memperkosa korban.
"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban seperti dilansir tribun lampung.
Berita Terkini:
• Pria Bertopi Gasak Motor Hanya 20 Detik Terekam CCTV di Bekasi, Begini Pengakuan Pemilik Motor
• Sempat Kesulitan Cari Barang Bukti, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Kota Bekasi
• PPDB di Banten Jadi Ajang Jual Beli Bangku Sekolah? Begini Penjelasan Wagub Banten
• Indra Bekti Siap Bantu Kesembuhan Agung Hercules Jika Artisnya Membutuhkan Biaya Berobat
• Gedung SDN Rawa Buntu 03 Tangerang Dibiarkan Pemerintah Reyot dan Bobrok, Orang Tua Murid Was-Was
• Jaringan Internet Dicabut, Pecandu Game Online Racuni Ayahnya Pakai Pestisida, Simak Reaksi Sang Ibu
• Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK
Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70).
Perbuatan cabul KS diawali dengan modus meminta tolong kepada korban.
KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.
Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.
Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.
Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS.
Ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.
Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka.
YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya.
Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.
Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.
Diperkosa di Jembatan
Sebelumnya di Metro, Lampung, tiga orang pemuda nekat memperkosa secara bergilir gadis berusia 18 tahun.
Para pemuda itu nekat memerkosa gadis itu di jembatan gantung.
Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.
Korban merupakan warga Metro.
"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."
"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).
Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.
Mereka mengajak korban keluar rumah.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."
"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."
"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.
Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.
"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."
"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."
"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.
Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.
Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.
Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Pura-pura Minta Tolong, YA Perkosa Gadis 15 Tahun di Dapur Saat Istri Tidur Ini Kemudian Terjadi"