Berita Tangerang

PPDB di Banten Jadi Ajang Jual Beli Bangku Sekolah? Begini Penjelasan Wagub Banten

PPDB di Provinsi Banten tingkat SMAN disinyalir dimanfaatkan oknum pungli melakukan jual beli bangku sekolah

Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Selasa (18/6/2019). 

Pada momen PPDB di Provinsi Banten tingkat SMAN disinyalir dimanfaatkan oknum pungli melakukan jual beli bangku sekolah. Lalu bagaimana cara Pemprov Banten atasi pungli di PPDB?

Sejak 17 Juni 2019, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN di Provinsi Banten sudah dimulai.

Setiap tahun, disinyalir pelaksanaan PPDB di Banten jadi ajang jual beli bangku sekolah, bagi oknum punya jabatan tertentu.

Oleh karenanya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, minta masyarakat yang mengetahui praktik jual beli bangku sekolah di Banten, untuk melapor kepada dirinya disertai dengan bukti.

Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Hakim dan Kuasa Hukum Debat Soal Saksi yang Diancam Akan Dibunuh

HUT Jakarta, Ancol Kasih Tiket Gratis Masuk Ancol: Simak Tanggal dan Waktunya

Ini Daftar Saksi Prabowo-Sandi, Salah Satunya Keponakan Mahfud MD Pencipta Robot Pemantau Situng KPU

"Laporin buktinya ada, laporin saya, laporin pak kadis (pendidikan) laporin KCD (kantor cabang dinas)"

"Kalau buktinya ada kalo itu sesuai hukum nanti konsekuensi nya permasalahan hukum," ungkap Andika ketika mendatangi SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Selasa (18/6/2019).

Bagi masyarakat yang tidak bisa menemui Wakil Gubernur atau Gubernur Banten Wahidin Halim, maka dapat juga melakukan pelaporan melalui media sosial Pemerintah Provinsi Banten.

"Nanti laporkan, kan saya punya IG (instagram) pemprov, kalo temen-temen susah ke Serang bisa hubungi lewat medsos," katanya.

Sempat Kesulitan Cari Barang Bukti, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Kota Bekasi

Dampak Jalan Sutra Baru, Ada Perbedaan Terjadi di Jerman

Ada 90 PTN yang Digratiskan untuk Mahasiswa Asal Jakarta

PPDB Provinsi Banten dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota dengan tiga jalur masuk sekolah pilihan.

Jalur pertama adalah zonasi dengan kuota 90%, kedua adalah jalur prestasi dengan kuota 5%, dan jalur pindah tugas orangtua 5%.

Jika orangtua ditawarkan pihak tertentu di luar jalur itu apalagi diminta untuk membayar dengan harga tertentu, Andika menegaskan untuk segera membuat laporan.

"Jadi nanti setiap hari ada evaluasi dari masyarakat, dan saya jawab. Tapi kalau ada keluhan harus ada bukti, misalkan ada jual beli bangku," tegasnya.

Sistem Zonasi Jarak Rumah ke Sekolah

Sejumlah orangtua menyampaikan aspirasi ke Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy terkait sistem zonasi jarak rumah ke sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Hal itu disampaikan para orangtua ketika Andika melakukan peninjauan pelaksanaan PPDB 2019 di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Selasa (18/6/2019).

Aspirasi yang disampaikan banyak tentang sistem zonasi yang kini tidak memerlukan nilai ujian nasional, melainkan hanya jarak rumah ke sekolah yang terdekat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved