Berita Kriminal
Ini Alasan Pembobol Brankas di Kantor Mantan Wakil Menlu RI Dino Patti Djalal
Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.
Dino menjadi korban pencurian yang dilakukan salah satu bekas anak buahnya.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu kehilangan sejumlah uang yang disimpan di dalam brankas di ruang kerjanya di Kantor Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI) di Gedung Mayapada Tower di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Diketahui Dino merupakan pendiri lembaga Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI), yakni organisasi nirlaba non-politis dan independen yang bergerak di bidang hubungan internasional.
Jumlah uang yang digasak pelaku dari brankas di ruang kerja Dino adalah:
• Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019
• KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %
• 7 Makanan yang Dianggap Bisa Picu Tumor Otak Seperti Agung Hercules, Salah Satunya Gorengan
- sebanyak 1200 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 12 lembar,
- 9.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 sebanyak 9 lembar
- dan uang Rp 10 Juta.
Total semua uang yang digasak pelaku jika dikonversikan ke rupiah adalah sedikitnya sekitar Rp 119 Juta.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin 20 Mei 2019 lalu.
Karenanya Dino melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Dari laporan itu polisi membekuk pelaku yakni NP (32) di depan Gedung Mayapada Tower 1 Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2019.
NP diketahui pernah bekerja di Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI) di Gedung Mayapada Tower di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kepada penyidik, tersangka NP mengaku ia nekat mencuri karena ingin menikah.
"Dia mengaku mau menikah tapi tidak punya uang. Sehingga main ke bekas kantornya dan mencuri. Uang hasil curian rencananya untuk biaya pernikahan tersangka," kata Argo.
Argo menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Resa F Marasabessy, AKP Reza Pahlevi, dan Ipda Roy Rolando Andarek, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan mendatangi lokasi kejadian.
• STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
• Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait
• Berantem dengan Ahmad Dhani, Dul Jaelani Pilih Tinggal dengan Maia, Tak Mau Sebut Mulan Ibu Sambung
Tim juga mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang dimaksud guna mengungkap kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yakni keterangan sejumlah saksi dan petunjuk, tim akhirnya mengetahui atau mengidentifikasi tersangka pelaku pencurian," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Akhirnya, kata Argo, pihaknya berhasil membekuk pelaku, yakni NP (32) di depan Gedung Mayapada Tower 1 Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2019.
Argo menjelaskan, NP adalah bekas karyawan di lembaga Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI) yang berkantor di Gedung Mayapada Tower di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ini berarti katanya pelaku adalah bekas anak buah korban dan cukup dikenal karyawan lain di Kantor FPCI dan sangat mengetahui seluk beluk kantor.
Jadi pada saat pelaku beraksi, ia datang ke kantor FPCI dan yang dikelola korban dan bertemu dengan karyawan lain di sana.
"Karena pelaku pernah bekerja di sana, ia mengenal para karyawan di kantor itu, sehingga di sana.mereka sempat berbincang-bincang," kata Argo.
Setelah itu, kata Argo, tersangka masuk ke dalam salah satu ruangan kerja yang tidak ada orang atau kosong.
Di sana tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak di atas salah satu kursi.
Lalu, dua buah kunci tersebut diambil tersangka dan disembunyikannya.
"Sebab tersangka tahu itu adalah kunci brankas di ruang kerja korban," katanya.
Kemudian, kata Argo, tersangka berpindah ke ruangan kerja Dino Patti Djalal.
Di mana tersangka mengetahui letak brankas di ruang itu.
"Karena ada kesempatan, tersangka membuka brankas dengan menggunakan kunci brankas yang disembunyikannya dan mengambil uang 9000 dolar singapura, 1200 dolar amerika dan uang Rp 1 Juta," kata Argo.
• Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana di Lembaga KPPU, Simak Syaratnya, Batas Akhir 28 Juni
Setelah melakukan aksinya, kata Argo, tersangka menutup kembali brankas dan menguncinya.
Juga dua kunci brankas yang diambilnya dikembalikan lagi ke atas kursi di ruangan kosong.
Itu dilakukan agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka, di sana.
Menurut Argo, saat dibekuk dari tangan tersangka berhasil diamankan uang hasil curian sebanyak 9.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 sebanyak 9 lembar.
"Sementara uang lainnya sudah dipakai pelaku untuk kebutuhannya," kata dia.
Karena perbuatannya kata Argo, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun. (bum)